Home  /  Berita  /  GoNews Group

7 Gubernur yang 'Selesai' pada 2022 dan Pj-nya akan Ditetapkan oleh Presiden

7 Gubernur yang Selesai pada 2022 dan Pj-nya akan Ditetapkan oleh Presiden
Ilustrasi kursi gubernur yang kosong. (gambar: ist. via radar bromo)
Senin, 15 Februari 2021 12:38 WIB
JAKARTA - Ratusan Kepala Daerah akan dijabat Pj (Penjabat) Gubernur/Bupati/Walikota mulai tahun 2022-2023 hingga tahun Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024.

Penunjukan Pj, merupakan amanat pasal 201 ayat (9) UU (Undang-Undang) 10/2016. Pasal tersebut berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.".

Untuk tingkat provinsi, setidaknya ada 7 gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun 2022. Penelusuran daring yang dilakukan GoNews.co pada Senin (15/2/2021) mencatat, 7 gubernur tersebut yakni:

1) Gubernur Aceh/Nova Iriansyah (kader Partai Demokrat atau yang sebelumnya diusung Partai Demokrat dan partai Nasional Aceh)

2) Gubernur Kepulauan Babel (Bangka Belitung)/Erzaldi Rosman (kader Partai Gerindra atau yang sebelumnya diusung Gerindra, NasDem, PKB)

3) Gubernur DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta/Anies Baswedan (Profesional yang diusung Gerindra dan PKS)

4) Gubernur Banten/Wahidin Halim (kader Partai Demokrat atau yang sebelumnya diusung Partai Demokrat bersama Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Hanura, PAN)

5) Gubernur Gorontalo/Rusli Habibie (kader Partai Golkar atau yang sebelumnya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat)

6) Gubernur Sulbar (Sulawesi Barat)/Ali Baar Masdar (yang diusung Partai NasDem)

7) Gubernur Papua Barat/Dominggus Mandacan (kader partai NasDem atau sebelumnya diusung Partai NasDem, PDIP, PAN)

Tujuh provinsi tersebut, memiliki total jumlah pemilih sekira 24.747.133 pemilih, berdasarkan kurasi daring untuk data 2017-2021. Sementara total pemilih nasional pada 2019 tercatat sebanyak 152.050.861 pemilih di 31 provinsi.

Mengutip pasal 1 Perpres (Peraturan Presiden) 16/2016, "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur, dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri, red) untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77