Home  /  Berita  /  Umum

Seorang Wanita Mencopot 'Chip' KTP-el, Dukcapil Pastikan 'Chip' Bukan untuk Menyadap Orang

Seorang Wanita Mencopot Chip KTP-el, Dukcapil Pastikan Chip Bukan untuk Menyadap Orang
Seorang wanita mencopot chip KTP-el. (gambar: tangkapan layar video TikTok @Zudan Arif)
Sabtu, 13 Februari 2021 17:40 WIB
JAKARTA - Sebuah video TikTok yang menggambarkan chip atau integrated circuit/IC (keping transistor mikro processor) dalam KTP-el (KTP Elektronik) dicopot, mendapat reaksi langsung dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

"Mbak, saya beri tahu ya, bila KTP-el sudah tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya," kata Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam video TikTok yang dilihat GoNews.co, Sabtu (13/2/2021).

Dalam video akun @Zudan Arif itu, Zudan tampak menyebut akun @cutmuliaqey di keterangan tertulis videonya.

Video tersebut, diawali dengan gambar seorang perempuan berhijab merah yang mencopot chip KTP-el. Chip yang tertelak di balik foto pemilik KTP-el, dicopot dengan menggunakan pisau. Tertulis di bagian bawah foto tersebut, 'Aceh Besar'. Yang artinya, KTP-el yang dicopot chip-nya itu merupakan KTP-el terbutas Dukapil Kabupaten Aceh Besar.

"Kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat, untuk ditularkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas Anda!" imbau Zudan.

Di video yang lain, Zudan juga tampak membahas mengenai chip KTP-el. Ia menjelaskan, chip KTP-el bukanlah teknologi untuk melacak seseorang.

"Tolong jangan dicopot chip KTP-el nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP-el. Bukan untuk menyadap atau melacak Anda," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, chip dalam KTP-el berfungsi untuk menyimpan data pribadi termasuk foto dan sidik jari pengguna KTP-el (individu yang datanya tertera di KTP-el).

"Denga adanya chip, mencegah penyalahgunaan, mencegah pemalsuan. Sehingga data bisa dibaca dengan card reader sidik jari kita. Sehingga tidak mudah dipalsukan dan disalahgunakan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya. Misalnya ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), cocokkan datanya. Misalnya ke perbankan, cocokkan datanya," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/