Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Penyalahgunaan Bansos, Polres Bogor Periksa Oknum Perangkat Desa

Dugaan Penyalahgunaan Bansos, Polres Bogor Periksa Oknum Perangkat Desa
Ilustrasi penyalahgunaan dana oleh pejabat publik. (gambar: ist./jarakkpos)
Sabtu, 13 Februari 2021 19:33 WIB
BOGOR - Satreskrim (Satuan Resor Kriminal) Polres (Polisi Resor) Kabupaten Bogor memeriksa oknum perangkat Desa wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor karena dugaan penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial).

Polisi menyebut, bansos yang diduga telah diselewengkan merupakan salah satu bansos dari Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Bansos dari Kemensos," kata Kapolres (Kepala Polisi Resor) Bogor, AKBP Harun dalam keterangan resmi yang dikutip GoNews.co, Sabtu (13/2/2021).

Belum didapat keterangan lebih jelas, apa nama program bansos yang dananya diduga telah diselewengkan oknum perangkat desa tersebut. Tapi nilai dalam kasus ini disebut sebanyak Rp54 jutaan rupiah.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/