Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
24 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
2
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berhentikan Badaruddin, DPP Partai Berkarya Angkat Plt Sekjen Syamsu Djalal

Berhentikan Badaruddin, DPP Partai Berkarya Angkat Plt Sekjen Syamsu Djalal
Plt Sekjen Partai Berkarya, Syamsu Djalal (baju coklat).
Kamis, 11 Februari 2021 17:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Dalam rangka menghentikan pelaksanaan Musyarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan 16 Februari 2021, Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (DPP Partai Berkarya) memberhentikan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya. Posisinya akan digantikan Syamsu Djalal yang ditunjuk sebagai Plt Sekjen DPP Partai Berkarya.

"Badaruddin Andi Picunang diberhentikan selaku Sekretaris Jenderal Partai Berkarya agar tidak bisa menggelar Munas. Ini merupakan keputusan DPP Partai Berkarya," kata Pelakana Tugas (Plt) Sekjen Partai Berkarya, Mayor Jenderal TNI (Purn), Syamsu Djalal di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Syamsu Djalal, Munas Partai Berkarya tidak bisa digelar lagi sehubungan terbitnya surat penolakan dari KEMENKUMHAM yang memperjelas posisi bahwa SK KEMENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 masih berlaku hingga saat ini.

Termasuk di dalamnya terdapat struktur Mahkamah Partai. terkecuali untuk posisi Sekretaris Jenderal sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021 terdapat salah satu amar putusan berupa Pemberhentian secara tetap Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya.

Pria kelahiran Lubuk Alung itu menuturkan, terkait surat dokumen Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas 1) yang dibuat Badruddin adalah tidak sah. “Apa yang disampaikan Badaruddin kepada publik soal hasil Rapimnas tentang dokumen kepengurusan partai semuanya dimanipulasi,” ucap Syamsu Djalal.

Menyoal pelaksanaan Munas yang akan dihadiri DPW dan DPD yang telah di SK-kan kembali oleh DPD, kata Syamsu Djalal, jelas melanggar AD/ART yang saat ini masih berlaku dan yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM pada 31 Juli 2020 lalu.

"Itu hanya akal-akalan dari Badaruddin untuk mengambuli alih kekuasaan partai. Jadi, kami meminta seluruh jajaran pengurus Partai Berkarya mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga kota untuk mentaati aturan partai. Semua ini demi kebaikan dan perkembangan Partai Berkarya ke depan," tegas lulusan Akmil 1965 ini.

Di tempat yang sama, Indra Duwila SH mewakili dari penggugat/pelapor Ulfa Afra Nissya Amka sebagai Ketua DPP Partai Berkarya Bidang Humas dan Publikasi telah melaporkan Badaruddin Andi Picunang ke pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana pemalsuan.

Menurut Indra Duwila, surat laporan itu telah diproses oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi No LP/793/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021, di antaranya berisi daftar hadir peserta Rapimnas I yang diduga telah dimanipulasi oleh terlapor.

"Kita melaporkannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka memperjuangkan keadilan dan menghentikan segala sikap melawan hukum yang diperlihatkan oleh Badaruddin ke masyarakat," tandas Indra Duwila. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77