Home  /  Berita  /  Nasional

Menparekraf Sandiaga Uno Donasikan Seluruh Gajinya ke Baznas

Menparekraf Sandiaga Uno Donasikan Seluruh Gajinya ke Baznas
Menparekraf Sandiaga Uno. (wartaekonomi.co.id)
Selasa, 09 Februari 2021 21:41 WIB
JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendonasikan seluruh gaji kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dikutip dari Tempo.co, Ketua Baznas Noor Achmad, membenarkan bahwa Sandiaga Uno mendonasikan seluruh gajinya ke Baznas.

''Donasi ini tentu akan sangat bermanfaat untuk disalurkan kepada mustahik yang saat ini membutuhkan uluran tangan berbagai pihak,'' ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Menurut Noor, Sandiaga memilih Baznas lantaran pengelolaan donasi di lembaga ini transparan dan akuntabel.

Donasikan gaji ke Baznas, menurut Noor, merupakan bentuk kepedulian Sandiaga kepada masyarakat terdampak pandemi serta bencana.

Dijelaskan Noor, sejak awal 2021 Baznas menyalurkan zakat ke masyarakat yang tertimpa bencana, seperti gempa, tanah longsor, banjir, serta pandemi Covid-19. Sejumlah bencana yang terjadi sejak Januari membuat korban harus tinggal di pengungsian dan kehilangan harta-benda.  

Ia mengimbuhkan Baznas bakal meningkatkan pelayanan dan literasi kepada masyarakat untuk mendorong kemudahan zakat yang nantinya bisa digunakan untuk memberdayakan mustahik. Termasuk donasi yang diberikan Sandiaga, ia menyebut penyalurannya akan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baznas, tutur Noor, berharap langkah Sandiaga akan diikuti berbagai pihak.

''Sehingga rasa tolong-menolong di masyarakat akan terus terjaga,'' tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, menteri, jaksa agung, dan panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri menerima tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan. Tunjangan ini belum termasuk gaji pokok sebesar Rp5,04 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/