Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penerima BPUM Tak Bisa Cairkan Dananya, Legislator PDIP Sayangkan Pelaku Usaha Mikro Di-'prank'

Penerima BPUM Tak Bisa Cairkan Dananya, Legislator PDIP Sayangkan Pelaku Usaha Mikro Di-prank
Formulir digital pengecekan status penerima BPUM. (gambar: tangkapan layar laman situs resmi bank rakyat indonesia)
Sabtu, 06 Februari 2021 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Sonny T. Danaparamita mengatakan, pembenahan dan evaluasi yang menyeluruh dalam pelaksanaan program BPUM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro) tahun 2020 secara substantif memang mutlak harus dilakukan.

"Baik yang terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyalurannya," kata Sonny kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Sonny mencontohkan dua kasus dalam hal penyaluran BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro 'A' yang ditetapkan sebagai penerima BPUM setelah lebih dari 2 bulan 'A' menunggu dan terpaksa mengajukan pinjaman perbankan, lalu-akhirnya-BPUM tak bisa dicairkan A lantaran status yang baru saja mengajukan pinjaman di perbankan itu.

Kasus kedua, pelaku usaha mikro 'B' yang tak ditetapkan sebagai BPUM tapi tak bisa mencairkan dana BPUM yang menjadi haknya, lantaran status pekerjaan di KTP yang bersangkutan bukan sebagai wirausaha melainkan karyawan swasta.

Padahal, kata Sonny, merujuk pada PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi, Usaha Kecil DAN Menengah) RI. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data nama, NIK (nomor induk penduduk), alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. "Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian,".

"Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau kita tambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Bank Penyalur hanya dapat meminta formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja," kata Sonny.

Politisi PDIP ini menyatakan, di tengah kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat lantaran pandemi, gotong royong memulihkan ekonomi seharusnya dilakukan bersama. "Bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM!" kata Sonny.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/