Home  /  Berita  /  Umum

Soal Perusahaan Pengiriman PMI Ilegal, Kepala BP2MI Apresiasi Desakan Komisi IX DPR ke Kapolri

Soal Perusahaan Pengiriman PMI Ilegal, Kepala BP2MI Apresiasi Desakan Komisi IX DPR ke Kapolri
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. (Foto: Istimewa)
Rabu, 03 Februari 2021 16:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku sangat mengapresiasi desakan anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay agar Kapolri menindak tegas perusahaan yang mengirimkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal ke luar negeri.

Pasalnya menurut Benny Rhamdani, sejak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal, sudah banyak perusahaan nakal yang digerebek dan diserahkan ke polisi.

"Sejak kita bentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan sindikat pemgiriman PMI Ilegal, sudah banyak perusahaan nakal yang kita berikan sanksi baik teguran, sanksi administrasi bahkan sanksi hukum yang sudah kita serahkan ke Polri," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (3/2/2021).

"Apa yang dikatakan Saleh Daulay terkait masih adanya laporan pengiriman PMI ilegal itu benar adanya, biasanya visa turis menjadi modus operandi dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke negara tujuan. Dari visa turis biasanya mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat menginap," ujar Benny.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menemui perusahaan airlines, PT Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perhubungan, dan instansi terkait lainnya dalam mencegah pengiriman PMI ilegal.

"Upaya pencegahan ini kita lakukan secara maksimal, bahkan kita menggandeng semua kalangan untuk terlibat. Bahkan satgas yang kita bentuk tidak hanya diisi para pegawai di internal BP2MI, tapi ada juga mantan Ketua PPATK, mantan Jaksa Agung, pimpinan Ormas mantan KPK yang kita masukan di situ, dari NGO kita masukan di situ, ada juga unsur TNI-Polri," ucapnya.

"Jadi sekali lagi, saya sependapat dengan Pak Saleh Daulay, agar Polri segera menindak dan memproses perusahaan-perusahaan yang sudah kita laporkan," urainya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi IX DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan yang nekat mengirimkan PMI ke luar negeri secara ilegal.

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Saleh Daulay melalui pesan Whatsapp kepada GoNews.co, Rabu (03/2/2021) di Jakarta.

Ia juga mencermati, di Bandara setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.

"Yang begini ini perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tegasnya.

Dia berharap, Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, kementerian tenaga kerja juga diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

Kemenaker juga diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Menurutnya, perusahaan yang diberi amanah harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," tukasnya.

Politisi asal Sumatera Utara ini juga mempertanyakan, "Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka, berikan pelatihan kerja kepada calon PMI dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar,".

"Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77