Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendagri Segera Cabut KK-KTP Orient jika Pemerintah Tetapkan Bupati Terpilih itu WN Amerika

Kemendagri Segera Cabut KK-KTP Orient jika Pemerintah Tetapkan Bupati Terpilih itu WN Amerika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di ruang kerjanya. (foto: ist./dukcapil)
Rabu, 03 Februari 2021 17:01 WIB
JAKARTA - Ketua Bawaslu Sabu Raijua NTT, Yugi Tagi Huma mengatakan, ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua.

Mengutip antaranews.com, Rabu (3/2/2021), Bawaslu Sabu Raijua telah mengetahui adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Menurut Yugi apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Bawaslu Sabu Raijua, kata Yugi, sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi status kewarganegaraan dari Orient.

"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2/2021) kemarin," tambah dia.

Mengutip kompas.com, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.

Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020.

Respon Cepat Ditjen Dukcapil Kemendagri

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan, keditjenannya sebagai pelaksana fungsi Kemendagri dalam hal catatan administrasi kependudukan (Adminduk) dirinya telah melakukan penelusuran mendalam, dan didapati riwayat data sebagai berikut:

Orient P Riwu Kore, kata Zudan, memiliki NIK DKI bernomor: 0951030710640454. Satus dalam database Sistem Kependudukan (Simduk), pada tahun 1997 Orient terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el.

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan perpindahan ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020, diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI, dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Mengutip salah satu pernyataan Zudan kepada GoNews.co sebelumnya, "Pelaporan adalah kunci bagi sistem data Dukcapil,".

Paspor Indonesia dan Paspor Amerika

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini, tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan kepada wartawan, Rabu.

Dirinya, kata Zudan, juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," tutur Zudan mengungkap hasil koordinasinya dengan keimigrasian.

Penerbitan paspor Indonesia oleh keimigrasian tersebut, karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.

"Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," kata Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkumham, jelas Zudan, status kewarganegaraan Orient masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el Orient akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," tegas Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/