Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
16 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
16 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
16 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
16 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
TC Timnas U-16 Genjot Ketahanan Fisik Pemain
Olahraga
18 jam yang lalu
TC Timnas U-16 Genjot Ketahanan Fisik Pemain
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Mesum Saat Dirawat Sebagai Pasien Covid di RSUD, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Mesum Saat Dirawat Sebagai Pasien Covid di RSUD, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menggelar konferensi pers soal kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. (Foto: Dok. Istimewa)
Selasa, 02 Februari 2021 16:19 WIB
JAKARTA - Kabar terbaru datang dari kasus oknum polisi berinisial F yang mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu.

Oknum polisi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. F dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. F melakukan perbuatan mesum tersebut saat dirawat di RSUD Dompu karena positif Covid-19.

Ivan mengatakan F tidak ditahan meski berstatus tersangka. Alasannya, undang-undang yang menjeratnya hanya dikenai hukuman di bawah 5 tahun atau hanya ancaman 1 tahun penjara.

"Perlu digarisbawahi, ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan. Jangan disamakan dengan penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota polisi tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan," tegas Ivan.

BIvan juga menuturkan bahwa pemeran perempuan dalam video mesum itu belum diperiksa. Namun polisi berencana mengambil keterangannya pada Kamis (4/2) mendatang.

"Pemeran perempuan itu belum bisa diambil keterangan karena masih diisolasi Covid-19. Rencananya Kamis (4/2) besok akan diperiksa," ujarnya.

Briptu F merupakan tersangka kelima dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka.

Pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni 2 pegawai RSUD yang berperan merekam dan menyebarkan video. Selain itu, 2 orang lain yang jadi tersangka karena menyebarkan video mesum ke medsos. .***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/