Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Lansia Terlantar di Tepi Sungai Gara-gara Rakit, Dewan Lebong: Camat Wajib Dicopot!

Lansia Terlantar di Tepi Sungai Gara-gara Rakit, Dewan Lebong: Camat Wajib Dicopot!
Dua wanita lansia bernama Rosni (70) dan Sumiaty (65) telantar setelah dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin dan adiknya yang merupakan Kades Teluk Dien, Jon Kenedi. (Foto: Istimewa))
Selasa, 02 Februari 2021 17:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BENGKULU - DPRD Lebong menyesalkan sikap oknum Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, dan adiknya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, melarang dua lansia menggunakan rakit di sungai Ketaun, Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, menegaskan, tindakan kedua abdi negara bersaudara itu, telah melukai hati masyarakat, merendahkan perempuan, dan sangat arogan.

"Camat dan Kades harus diberi tindakan tegas. Jika terbukti bersalah, wajib dicopot dari jabatannya," ujar Rama dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Selasa (2/2/2021).

Menurut Rama, pemerintah setempat juga harus bertindak tegas sesuai aturan pemerintahan yang berlaku. Khususnya, pemangku jabatan tingkat daerah maupun provinsi.

"Eksekutif tidak boleh tinggal diam menyikapi hal ini. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait. Baik Bupati mau pun Gubernur. Bila perlu kami akan menggunakan hak mosi tidak percaya terkait pemberhentian Camat dan Kades ke Kemendagri," tegas Rama.

Rama menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum Camat Lasmudin, Kades Jon, terkait hal tersebut. Aspirasi masyarakat, kata Rama, menjadi prioritas layanan seluruh menurut fraksi-fraksi di DPRD Lebong.

"Kami selaku anggota dewan perlu mengetahui pelanggaran prosedural apa yang telah dilakukan oknum Camat dan Kades tersebut. Kita akan panggil keduanya segera. Kami akan berada di garda terdepan untuk kemaslahatan masyarakat. Agar tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari," demikian Rama.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia berhijab tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya mengalah. Mereka berupaya menyusuri sungai sejauh dua kilometer untuk mencari debit air rendah yang bisa diseberangi. Bahkan, mereka sempat membuat rakit baru.

Namun, rakit gagal digunakan karena kurang memadai untuk menyeberang. Bantuan datang, setelah tiga setengah jam terdampar. Berkat upaya salah satu anak Rosni, Yumielda, menghubungi operator olahraga arus deras. Untuk mengirimkan perahu karet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/