Home  /  Berita  /  GoNews Group

Suami Jarang Pulang, Ibu di Bima Cabuli Putranya, Terungkap karena Direkam Anaknya yang Lain

Suami Jarang Pulang, Ibu di Bima Cabuli Putranya, Terungkap karena Direkam Anaknya yang Lain
NHJ, ibu yang diduga mencabuli putranya yang masih balita digiring aparat kepolisian. (detik.com)
Sabtu, 30 Januari 2021 10:01 WIB
BIMA -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mencabuli putranya yang berusia 3 tahun (balita).

NHJ tega mencabuli putranya karena tak kuat menahan nafsu seksualnya. Sebab, suaminya jarang di rumah karena bekerja di luar Bima.

Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya itu dilakukan NHJ di rumahnya di Bima, pada Juni 2020 lalu.

''NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah,'' ujar Artanto, Jumat (29/1/2021).

Dituturkan Artanto, kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR, lanjut dia, merekam aksi ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.

''Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian,'' tutur Artanto.

Ditangkap dan Ditahan

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa (26/1/2021).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.

''Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan,'' kata Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.

Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.

''Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada,'' kata Ni Made.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77