Home  /  Berita  /  Politik

Abu Janda Dipanggil Bareskrim Senin Besok, Muhammadiyah Minta Keadilan Ditegakkan

Abu Janda Dipanggil Bareskrim Senin Besok, Muhammadiyah Minta Keadilan Ditegakkan
Pegiat Medsos, Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 30 Januari 2021 16:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda. Pemanggilan ini didasari laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut 'Islam arogan'.

"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada media, Sabtu (30/1/2021).

Slamet mengatakan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin, 1 Februari 2021.

Rencana pemanggilan Abu Janda tersebut mendapat dukungan dari Ormas Islam Muhammadiyah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto berharap, Bareskrim Polri profesional dalam menegakkan keadilan.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya saat dihubungi Wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Muhammadiyah, menganggap cuitan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan, berpotensi memecah belah umat islam di Indonesia.

"Cuitan tersebut nyata-nyata memecah belah umat. Bareskrim harus segera menangkap Abu Janda," tegasnya.

Menurutnya, perspektif Permadi Abu Janda yang mengatakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justeru mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam.

"Saya kira cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam," tandasnya.

Banyaknya ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia, bagi Sunanto, tidak menghilangkan esensi kebudayaan dan keimanan penganutnya.

"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," ujarnya.

Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan hari Minggu (24/1/2021).

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Cuitan itu disorot berbagai pihak, yang tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa kemarin, Jumat (29/1). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.

Selain Medya, KNPI juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 25 Ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannnya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77