Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Hukum

Pihak Mulyadi-Ali Sebut ada Kecurangan TSM, GG PAN Minta MK Bertindak Adil

Pihak Mulyadi-Ali Sebut ada Kecurangan TSM, GG PAN Minta MK Bertindak Adil
Ilustrasi permohonan gugatan Pilkada 2020 di MK RI. (gambar: ist./mkri.id)
Kamis, 28 Januari 2021 13:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Paslon Muyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi menyatakan, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar tidak sah karena ada upaya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya.

Veri meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU Sumbar terkait rekapitulasi suara, dan memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumbar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terkait hal ini, Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar II, Guspardi Gaus menyatakan, PAN memang melihat adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka Mulyadi oleh polisi. Pasalnya, penetapan tersangka terjadi di 5 hari jelang pemungutan suara.

Kejanggalan semakin menjadi karena beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian, dengan alasan tidak cukup bukti.

Karenanya, menurut PAN, harapan keadilan kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus perselisihan dan pelanggaran secara TSM dalam Pilkada," kata politisi yang akrab disapa, GG itu, Kamis (28/1/2021).

Mengutip berita antaranews.com yang tayang pada 13 Januari 2021, Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumbar sebagai berikut:

1. Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara atau 27,42 persen.

2. Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh 679.069 suara atau 30,3 persen.

3. Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Golkar, PKB, dan NasDem memperoleh 220.893 atau 9,86 persen.

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP memperoleh 726.853 suara atau 32,43 persen.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/