Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Komisi I DPRD Sijunjung Study Banding tentang Pengolahan Limbah Medis di RSUD Tengku Rafian Siak

Komisi I DPRD Sijunjung Study Banding tentang Pengolahan Limbah Medis di RSUD Tengku Rafian Siak
Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak, dr Benny Chairuddin memaparkan tentang pengolahan limbah medis B3. (Foto: Ira Widana)
Kamis, 28 Januari 2021 18:04 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Pihak RSUD Tengku Rafian Siak mendapat kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan rombongan ini untuk melakukan study banding tentang Limbah Medis, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Rombongan dewan dari Komisi I ini yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan ini tiba di Kota Istana Matahari Timur, Kamis (28/1/2021).

Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, Dr Benny Chairuddin mengatakan limbah B3 di RSUD Tengku Rafian Siak dimusnahkan dengan cara dibakar. Prosesnya dilakukan oleh pihak ketiga.

"Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung datang untuk mencari informasi tentang pengelolaan limbah B3 yang kita terapkan di sini dan dapat diterapkan di daerah Sijunjung," kata dr Benny Chairuddin kepada GoRiau.com.

Selain dirinya, Kabid dan Kasie RSUD Tengku Rafi'an Siak secara bergantian menyampaikan pemaparan tentang informasi yang dibutuhkan dalam kunjungan tersebut.

"Dan sejak pandemi Covid-19 ini, limbah medis di RSUD Tengku Rafi'an jauh meningkat dari biasanya. Naik 30 persen atau Perhari rata-rata 100 kilogram," kata Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, dr Benny Chairuddin.

Benny mengatakan, hampir semua ruangan menghasilkan limbah medis katagori B3. Tapi yang paling banyak dari haemodialisa, ruangan operasi, IGD dan rawat inap.

Tak hanya alat medis dan alat pelindung diri (APD), lanjut Benny, sisa makanan pasien yang sedang diisolasi atau berstatus PDP pun dikategorikan B3.

"Artinya, sisa makanan pasien positif virus Corona juga masuk ke dalam limbah B3. Jadi, semua limbah medis dibawa ke TPS B3, yang diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan (dibakar, red). Tidak ada pembuangan limbah medis Covid-19 sembarangan," kata Benny.

Benny menambahkan, berdasarkan Surat Izin Incinerator RSUD Tengku Rafian Siak yang dikeluarkan oleh KemenLHk No.S.753 / VPLB3 / PPLB3 / PLB3 / 09/2020 tanggal 7 September 2020, khusus untuk limbah Covid-19, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/