Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Instruksi Bupati Agam No 1 tahun 2021

Patuhi Prokes, Upacara Adat dan Pesta Bisa Dilaksanakan di Agam

Patuhi Prokes, Upacara Adat dan Pesta Bisa Dilaksanakan di Agam
Peta wilayah Kabupaten Agam. (doc, net)
Selasa, 26 Januari 2021 23:52 WIB
Penulis: Jontra
AGAM - Bupati Agam memberikan peluang pada masyarakat untuk melaksanakan acara adat seperti pesta adat pernikahan dan hiburan, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Setdakab Agam, Khasman Zaini menyebutkan pada gosumbar Selasa 26 Januari 2021, kegiatan sosial budaya sudah dapat dilaksanakan kembali dengan ketentuan prokes yang ketat, ujarnya.

Instruksi Bupati Agam tahun 2021 guna penerapan prokes di bidang sosial budaya dengan Perda No 6 tahun 2020 tentang ABK yang mengacu pada Provinsi Sumatera Barat.

Sementara Instruksi Bupati Agam No 1 tahun 2021 menekankan Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang sosial budaya mengutamakan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat, tambahnya.

Dikatakan juga oleh Khasman Zaini Pengendalian dan pencegahan Covid-19 diselenggarakan melalui pembudayaan penerapan prokes kepada semua pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Dengan diterbitkan bupati instruksi ini, maka instruksi No 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan serta panggung terbuka dinyatakan dicabut, tuturnya lagi.

Instruksi ini berlaku dan ditetapkan tanggal 21 Januari 2021, dengan kata lain kegiatan selama ini seperti pesta pernikahan, upacara adat, seni budaya, sudah dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan prokes yang berlaku, tutupnya. (**)

Kategori:Agam, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/