Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Panggil Ketua Relawan Projo Ambroncius Nababan

Kasus Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Panggil Ketua Relawan Projo Ambroncius Nababan
Ketua Relawan Projo Ambroncius Nababan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 26 Januari 2021 16:38 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Relawan Projo yang juga politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran Rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan yang merupakan politikus Partai Hanura serta Relawan Projo itu diduga telah mengunggah konten Rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB ( Ambroncius Nababan ), yang mengunggah tentang Rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Argo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan Ambroncius di sekitar Jakarta.

"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Ambroncius sendiri belakangan diketahui adalah pendukung Jokowi. Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin).

Atas postingan yang berbau SARA itu, Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, laporan yang masuk ke Polda Papua Barat terhadap Ambroncius dibuat oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor /LP/17/I/2021/Papua Barat. "Laporan ini dibuat pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1/2021).

Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut. "Dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Papua Barat untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Menurut Argo, kasus diambil alih lantaran Ambroncius menetap di Jakarta. Ia memastikan pihaknya segera memproses laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah media sosial itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan," ujarnya.

Argo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan analasis terkait unggahan Ambroncius di akun Facebook.

Menurut Argo, pihaknya tak tinggal diam atas kasus tersebut. "Kami sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kami sudah melakukan analisis oleh Siber Bareskrim," ujarnya.

Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi menindak Ambroncius Nababan yang diduga melakukan aksi Rasisme terhadap Natalius Pigai.

Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara aksi Ambroncius Nababan itu tidak mencerminkan kebhinekaan. "Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Jaleswari menyatakan aksi Ambroncius yang merupakan kader Partai Hanura itu merupakan bentuk diskriminasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, aksi tersebut dapat diproses secara hukum. Ia mengklaim pemerintah tak akan pandang bulu terhadap berbagai bentuk tindakan diskriminatif.

Tak ada toleransi dan impunitas bagi pelaku diskriminasi. "Ini peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," ujar Jaleswari.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/