Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Insiden SJY182

Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Insiden SJY182
Ilustrasi Akta Kematian. (gambar: ist.)
Selasa, 26 Januari 2021 17:22 WIB
JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri bersama Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berhasil mengidentifikasi 53 jiwa korban insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY182 pada hari ke-17 kinerja mereka.

"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada Tim DVI Polri yang telah bersinergi. Kami mendukung penuh Tim DVI Polri. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Setelah korban diidentifikasi, dukungan Dukcapil terus dilanjutkan dengan penerbitan Akta Kematian korban-korban teridentifikasi tersebut, seelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri.

"Sebanyak 45 Akta Kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan, masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Zudan.

Jika diperlukan, Zudan melanjutkan, "Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan,".

Zudan memastikan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File Dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Dirjen Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77