Home  /  Berita  /  Politik

Puan ke Calon Kapolri: Polisi Dituntut Tingkatkan Profesionalitas

Puan ke Calon Kapolri: Polisi Dituntut Tingkatkan Profesionalitas
Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah Pimpinan DPR saat menerima Surat usulan nama Calon Kapolri dari Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 13 Januari 2021 15:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia disertai harapan rakyat terhadap Korps Bhayangkara tersebut. Hal ini disampaikan Puan seusai menerima surat tentang penunjukan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi.

"Setiap momen pergantian Kapolri tentu akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Puan Maharani mengatakan peran institusi Kepolisian sangat penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemimpinan Polri, kata dia, penting dalam mengarahkan dan membawa serta membangun institusi Kepolisian yang semakin maju, modern, dan berwibawa.

"Ke depan Polri semakin dituntut untuk dapat meningkatkan profesionalitas personal, layanan publik yang semakin baik serta rasa aman di dalam masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Pergantian Kapolri sekarang ini, lanjut Puan, mengikuti siklus masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan segera berakhir pada 30 Januari 2021. Maka dari itu, perlu diangkat Kapolri baru yang akan menjadi pemimpin Kepolisian.

"Tanggal 1 Februari 2021 akan ada Kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," ujar Puan.

Puan mengatakan merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Puan mengatakan DPR memiliki waktu 20 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap Surat Presiden Jokowi yang diterima hari ini.

Adapun mekanisme pemberian persetujuan DPR ini dilakukan melalui rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, kemudian menugasi Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/