Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Begini Caranya agar Dapat Dana BLT Rp6 Juta bagi Ibu hamil dan Balita

Begini Caranya agar Dapat Dana BLT Rp6 Juta bagi Ibu hamil dan Balita
Ilustrasi Dana BLT. (Foto: Istimewa)
Selasa, 12 Januari 2021 15:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Proses pembagian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kini masih terus berjalan. Bantuan secara tunai tersebut diketahui sudah mulai dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu. Adapun salah satu jenis bansos yang dibagikan oleh pemerintah adalah program keluarga harapan (PKH).

Dalam program ini, sejumlah bantuan akan diberikan kepada golongan tertentu. Termasuk bagi para ibu hamil dan juga balita. Untuk ibu hamil dan balita 0-6 tahun, akan mendapat bantuan senilai Rp6 juta.

Lantas, seperti apa syarat dan tata cara untuk memperoleh bantuan tersebut?

1. Persyaratan dan cara:

Sebelum menerima bantuan, ibu hamil dan balita wajib memenuhi persayaratan berikut ini:

- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

2. Aturan yang harus dipenuhi ibu hamil

Setelah menerima bantuan, ibu hamil juga harus memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan

- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi dalam kandungan

- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan

- Di masa nifas, Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan

Itulah syarat dan cara mendapat BLT khusus ibu hamil dan balita.

Apabila menemui kendala, masyarakat bisa melaporkannya melaui alamat email [email protected].

Selain itu, bisa juga lapor melahirkan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/