Home  /  Berita  /  Nasional

Tahapan sebelum Diterbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19, kata BPOM

Tahapan sebelum Diterbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19, kata BPOM
Jurubicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Rizka Andalucia saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/1/2021). (gambar: tangkapan layar video setpres)
Senin, 04 Januari 2021 19:51 WIB

JAKARTA - Jurubicara vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia mengungkapkan, perlu dilakukan pengukuran netralisasi antibodi dari tubuh subyek uji klinis tahap III vaksin Covid-19, sebelum diterbitkan izin guna darurat.

Rizka menjelaskan, yang dimaksud dengan pengukuran netralisasi antibodi adalah kemampuan dari antibodi untuk menetralkan atau membunuh virus.

"Pengukuran ini dilakukan setelah dua minggu dosis terakhir. Kita ketahui (uji klinis, red) vaksinasi dilakukan dengan dua dosis yaitu hari ke 1 dan hari ke 14," kata Rizka saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Kemudian, lanjut Rizka, dilakukan pengulangan pengukuran pada 3 bulan dan sampai 6 bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh (dalam tahapan uji klinis tahap 3, red).

"Setelah kita mendapatkan data-data tersebut, maka dapat diberikan persetujuan penggunaan atau yang kita kenal dengan nama EUA (Emergency Use Authorization)" kata Rizka.

Merujuk pernyataan kepala BPOM, Penny Lukita dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (17/11/2020), "Per 6 November 2020 sudah ada 1.620 subyek dosis pertama dan 1.603 subyek dosis ke 2, dan 1.520 masuk ke fase monitoring," kata Penny.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/