Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
24 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Diminta Taat Konstitusi soal FPI

Pemerintah Diminta Taat Konstitusi soal FPI
(gambar: tangkapan layar)
Kamis, 31 Desember 2020 14:48 WIB

JAKARTA - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, Pengadilan - dalam hal ini PTUN - dan pemerintah harus membuktikan dan mengedepankan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi dalam perkara gugatan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan aktivitas FPI.

Pernyataan HNW, menyusul kabar adanya rencana Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) untuk menyiapkan langkah hukum pasca terbitnya SKB.

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum, sesuai arahan Habib Rizieq Syihab, menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Kejaksaan Agung dan BNPT. Surat Keputusan Bersama, itu berisi pelarangwn kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI.

"Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu setiap tindakan penyelenggara negara harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum. Karenanya, Pemerintah juga harus mengimbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Dulu FPI tidak mendapatkan SKT karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kemeterian Agama. Nyatanya Menteri Agama Fachrul Razi, telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT pada 29/11/2019, karena FPI telah berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI," kata HNW dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/