Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia
3
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Konferensi pers kementerian dan lembaga mengenai status terakhir FPI di Jakarta, Rabu (29/12/2020). (gambar: tangkapan layar video kemenkopolhukam)
Kamis, 31 Desember 2020 13:10 WIB

JAKARTA - Negara resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 30 Desember 2020.

Alasan pelarangan tersebut, jika merujuk pada diktum pertama SKB tersebut, adalah karena FPI memang sudah tak lagi terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan," bunyi diktum pertama SKB tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (31/12/2020).

Sementara FPI, meski telah bubar secara de jure, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang menurut SKB tersebut, "mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,".

Atas dasar itu, pemerintah dan penegak hukum melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini tertuang dalam diktum ketiga.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," bunyi diktum keempat.

SKB tersebut juga meminta kepada warga masyarakat; untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

"Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam SKB tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/