Home  /  Berita  /  Politik

Halo Bu Menlu, Rencana Tutup Akses Pintu Bandara Bagi WNA Kenapa Harus Menunggu 1 Januari?

Halo Bu Menlu, Rencana Tutup Akses Pintu Bandara Bagi WNA Kenapa Harus Menunggu 1 Januari?
Ilustrasi Bandara Soetta. (Foto: Istimewa)
Rabu, 30 Desember 2020 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah RI menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 1 hingga 14 Januari 2021. PKS menilai seharusnya penutupan akses masuk bagi WNA langsung diberlakukan saat Menlu RI Retno Marsudi memberikan pengumuman itu.

"Sebetulnya, kalau mau efektif mencegah penularan lewat WNA yang masuk ke RI, penutupan akses itu berlaku spontan, saat diumumkan itu juga, seperti negara lain," kata Ketua DPP PKS Sukamta kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menurut Sukamta, jika penutupan akses masuk WNA dilakukan sejak 1 Januari, masih ada kesempatan bagi WNA masuk ke Indonesia. Dia menilai Indonesia kedatangan WNA sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Kalau menunggu tanggal 1 Januari, keburu banjir kedatangan WNA, khususnya dari Eropa, Amerika, dan Asia yang menghindari lockdown di musim dingin," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga mengimbau pemerintah disiplin melalukan karantina terhadap setiap orang yang baru tiba dari luar negeri. Sebab, menurutnya, varian baru Corona lebih agresif dan berbahaya.

"Kami minta pemerintah mulai disiplin kembali melakukan karantina terhadap orang yang baru datang dari luar negeri, untuk mencegah penularan. Kita pahami Corona varian baru ini lebih berbahaya dan lebih agresif, mungkin ini bentuk gelombang kedua," katanya.

Sukamta berharap kebijakan penutupan pintu masuk bagi WNA dapat membantu penanganan pandemi COVID-19. Dia juga mendorong kebijakan itu diikuti dengan kebijakan dalam negeri yang memadai.

"Kita berharap kebijakan penutupan akses bagi WNA ini menjadi bagian komprehensif kebijakan penanganan pandemi COVID di Indonesia," ujar Sukamta

"Jangan sampai hanya penutupan dari WNA, sementara di dalam negeri sendiri tidak ada kebijakan yang memadai," sambungnya.

Diketahui, setelah menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih menular, pemerintah Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing. Penutupan berlaku mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/