Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
14 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
4 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
3 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Catatan Penegakan Hukum 2020 dan Proyeksi 2021 dari RIGHTS Foundation

Catatan Penegakan Hukum 2020 dan Proyeksi 2021 dari RIGHTS Foundation
Foto lawas country director RIGHTS Foundation, Nukila Evanty. (foto: dok. ist.)
Rabu, 30 Desember 2020 15:24 WIB

JAKARTA - Regional Initiatives for Governance Human Rights & Social Justice (RIGHTS) Foundation mendorong penguatan hukum untuk pidana pelanggaran hak asasi manusia (ham) dan penegakan hukum secara umum, menyusul terisanya beberapa PR hingga penghujung tahun 2020.

Diskriminasi, obscur of justice dan corruption of justice, dinilai RIGHTS Foundation masih tercermin dalam beberapa kasus di Indonesia. Beberapa kasus tersebut ialah:

1. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Djoko Tjandra terbukti melakukan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, seharusnya Ia menjalani hukuman kurungan selama dua tahun dan denda Rp15 juta. Namun, Dia berhasil kabur ke luar negeri sejak Juni 2009. Diduga ada keterlibatan penegak hukum yang membantu buronan ini bolak-balik dari tempat persembunyiannya.

2. Kasus Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. Perlu penegakan secara adil dalam kasus ini termasuk kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya serta melaksanakan Instruksi Presiden RI no. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 4 tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK terkait dengan ekspor benur atau benih Lobster pada Rabu (25/12/2020), menunjukkan bahwa kasus korupsi sudah sedemikian meluasnya secara terencana dan sistematis di Kementerian teknis termasuk kasus yang menimpa mantan menteri Sosial, Juliari Batubara yang telah telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6 Desember 2020) terkait program bantuan sosial (bansos) Jabodetabek tahun 2020.

4. Kasus kekerasan Seksual

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) berinisial RM di DKI Jakarta pada 15 Juni 2020. Akan tetapi, kekerasan dan eksploitasi pada perempuan dan anak khususnya di Jakarta masih banyak terjadi. Sehingga dibutuhkan juga partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan-kekerasan ini.

"Apresiasi saya untuk presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa pemulihan korban kejahatan pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) yang berat merupakan tanggungjawab negara," kata country director RIGHTS Foundation, Nukila Evanty kepada GoNews.co, Rabu (30/12/2020).

Proyeksi Penegakan Hukum 2021

RIGHTS Foundation, kata Nukila, menilai perlu penguatan penegakan hukum untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang sudah direkomendasikan Komnas HAM.

Kemudian, perlu juga diperhatikan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat/kelompok marjinal yang selalu akan dirugikan karena masih adanya keterbatasan akses masyarakat adat tersebut pada tanah, hutan dan lahan mereka sendiri.

"Apalagi menghadapi kekuatan perusahaan besar atau dugaan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, tentulah mereka masyarakat adat/marjinal tidak sanggup!" kata Nukila.

Kemudian, lanjut Nukila, kasus dugaan terbunuhnya 6 orang anggota FPI perlu penjelasan secara terang-benderang semua peristiwa hukumnya. "Harus diinvestigasi dan diungkap seluruh dugaan penggunaan kekerasan dalam kasus ini,".

"Terakhir, 2021 akan dipenuhi kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan. Perlu ada ketegasan dan tanpa diskriminasi," kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/