Home  /  Berita  /  GoNews Group

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini usai dilantik presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (gambar: tangkapan layar video setpres)
Jum'at, 25 Desember 2020 15:22 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Tri Rismaharini harus melepas jabatannya sebagai walikota Surabaya pasca Ia dilantik sebagai menteri.

Pengunduran diri kader PDIP, Yasonna H Laoly, dari keanggotaan di DPR RI pasca dilantik sebagai Menkum HAM RI, merupakan salah satu preseden yang sesuai dengan perundangan.

Guspardi berpandangan, siapapun tak perlu risau jika Risma mundur dari jabatan walikota Surabaya. Toh, ada wakil walikota yang bisa melanjutkan tugas Risma.

Mengenai hal ini Risma diberitakan pernah mengaku diperbolehkan oleh presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Salah satu alasannya, Risma ingin meresmikan beberapa proyek yang dibangun dimasa kepemimpinannya di Surabaya.

"Nggak boleh begitu. Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN sedangkan jabatan walikota juga dari APBN. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar Undang-Undang. Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu," kata Guspardi, Jumat (22/12/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/