Home  /  Berita  /  GoNews Group

PKS: Indonesia Butuh Undang-Undang Pemilu yang Tak Melulu Direvisi

PKS: Indonesia Butuh Undang-Undang Pemilu yang Tak Melulu Direvisi
Anggota Komisi II fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Jum'at, 25 Desember 2020 19:12 WIB

JAKARTA - Anggota fraksi PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan, Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang bisa digunakan dalam jangka panjang agar revisi tak melulu dilakukan menjelang pesta demokrasi.

"Baiknya, UU Pemilu itu berlaku 10 bahkan 20 tahun," kata Mardani kepada GoNews.co, Jumat (25/12/2020).

Saat ini, revisi UU Pemilu tengah berproses di DPR. Bagi fraksi PKS di Komisi II DPR RI, revisi diperlukan selain karena dibutuhkannya UU Pemilu yang bisa berlaku sustain, juga karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu dimana DPR berwenang mengatur varian keserentakan tersebut dan menetapkan model keserentakan dalam sebuah Undang-Undang melalui proses legislasi bersama pemerintah.

"Putusan MK-nya 2019, ada 6 bahkan lebih varian keserentakan yang kemudian jadi kewenangan DPR bersama pemerintah untuk merumuskannya dan menetapkan salah satunya menjadi bagian aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru," kata dia.

Karenanya, Lanjut Mardani, revisi UU Pemilu yang saat ini tengah digodok, sesungguhnya menggabungkan dua Undang-Undang yakni UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

Karena penggabungan kedua rezim UU itulah, kata Mardani, kemudian muncul diskursus peniadaan pilkada 2022.

"Kalau kami, inginnya Pilkada 2022 tetap ada, Pilkada 2023 tetap ada, dan nanti keserentakan di 2027. Kan Pilpres-nya 2024 dan 2030 misalnya, sehingga Pilkada itu bisa menjadi semacam Pemilu Sela yang digelar di tengah periode jabatan presiden dan partai penguasa. Nah, jika kinerja pemerintahan dari partai penguasa itu buruk, maka akan dihukum dengan sendirinya oleh pemilih dalam Pilkada dengan perolehan suara yang rendah," kata Mardani.

Selain itu, lanjut Mardani, dalam revisi UU Pemilu kali ini pihaknya mendorong agar UU Pemilu bisa lebih mengakomodir hak demokrasi rakyat. Sorotan PKS, setidaknya pada dua hal krusial yakni syarat ambang batas (parlementiary threshold dan presidential threshold/PT) dan peradilan sengketa pemilu.

Untuk ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, PKS mendorong agar PT turun menjadi 10 persen. Alasannya jelas, bahwa PT yang tinggi akan menciptakan jurang keterbelahan yang dalam di tengah rakyat.

"Kita harus menjaga kesatupaduan rakyat. Dengan PT rendah maka capres/cawapres akan lebih dari dua paslon, sehingga keterbelahan masyarakat bisa kita cegah dan kontestasi yang tercipta adalah kontestasi gagasan," kata Mardani.

Pun mengenai PT pilkada dan pileg, lanjut Mardani, pihaknya mendorong agar PT diturunkan menjadi 5-10 persen.

Sementara mengenai peradilan pemilu, Mardani mendorong agar MK melalui kamar khusus pemilu, menjadi satu-satunya pengadilan untuk sengketa pemilu.

"Kalau sekarang kan gugatan bisa ke MK, bisa ke PTUN, bisa ke MA, bisa ke Bawaslu, terlalu banyak. Akan menjadi soal bagi rasa keadilan ketika masing-masing menetapkan putusan yang berbeda untuk gugatan yang sama," kata Mardani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/