Home  /  Berita  /  Olahraga
Musyawarah Nasional (Munas) PSTI, 27-28 Desember 2020

Kemelut Setor 500 Juta Bagi Balon Ketua Umum PB PSTI

Kemelut Setor 500 Juta Bagi Balon Ketua Umum PB PSTI
Bakal Calon Ketua Umum PB PSTI, Syafrizal Bakhtiar saat menyerahkan persyaratan pendaftaran.
Rabu, 23 Desember 2020 20:50 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI ) akan digelar di Icuk Sugiarto Tranning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020. Agenda utamanya memilih Ketua Umum PB PSTI periode 2021-2025. 

Dalam Munas PSTI ini muncul dua kandidat bakal calon (balon) yang akan maju. Yakni, Asnawi Abdul Rachman yang mencoba mempertahankan posisinya dan Ketua Pengprov PSTI Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal Bakhtiar.  

Munas PSTI kali ini sangat berbeda dari sebelumnya. Tim Penjaringan yang diketuai Ketua Pengprov PSTI Kalimantan Timur, Darmin Shaleh Balfas mencantumkan ketentuan yang  mewajibkan balon Ketua Umum PB PSTI menyetorkan dana sebesar Rp500 juta. Alasannya, ketentuan itu sudah sesuai dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.  

Ketentuan yang ditetapkan Tim Penjaringan itu mendapat dukungan Asnawi Abdul Rachman. "Ya, ketentuan balon Ketua Umum PB PSTI harus menyetor Rp500 juta itu sudah sesuai dengan AD/ART. Dulu saja, saya waktu menjadi balon menyetor dana pada Munas PSTI tahun 2017. Sakarang saja, saya juga menyetor Rp500 juta," kata Asnawi Abdul Rachman yang dihubungi melalui telepon sèlular, Rabu (23/12/2020).  

Apa yang disebut Asnawi ini dibantah Wakil Ketua Pengprov PSTI Banten, Alimudin. Bahkan, dia menyebut persyaratan wajib menyetor anggaran dana sebesar Rp500 juta bagi balon Ketua Umum PB PSTI itu tidak pernah ada dalam AD/ART. 

"Saya itu memegang semua AD/ART Persetasi hingga AD/ART PSTI. Tak ada AD/ART yang mencantumkan balon Ketua Umum PSTI harus menyetorkan dana Rp500 juta. Kalaupun itu ada hanya sumbangan sukarela dan tidak menyebutkan nilainya," tegasnya. 

"Ada halaman yang ditambah dalam buku AD/ART yang ditandatangani Asnawi. Termasuk mencantumkan pejabat publik tidak boleh mencalonkan diri. AD/ART itu tidaknpernah disahkan karena saya yang menjadi pimpinan Sidang saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PSTI terakhir di ISTC Sukabumi tahun 2018," tambahnya. 

"Apa yang disebut pak Aminudin itu benar. Memang tidak ada AD/ART PSTI yang mewajibkan balon Ketua Umum PB PSTI wajib menyetor dana Rp500 juta. Dan, AD/ART yang ditandatangani Asnawi itu tidak pernah disahkan," timpal Ketua Pengprov PSTI Bengkulu, Fahmi Pranata. 

Secarah terpisah, Syafrizal Bakhtiar memang sempat kaget adanya ketentuan itu. Namun, dia tetap saja memenuhi ketentuan dengan menyetorkan cek senilai Rp500 juta kepada Tim Penjaringan pada saat menyerahkan kelengkapan administrasi balon Ketua Umum PB PSTI periode 2021-2025 di Sekretariat PB PSTI Lantai 8 Gedung GBK Senayan Jakarta, Srlasa (22/12/2020). 

Saat itu, Syafrizal Bakhtiar yang didampingi pendukungnya sempat menanyakan kejelasan tentang alokasi anggaran yang disetorkan kepada Tim Penjaringan. Tetapi, mereka tidak dapat penjelasan secara rinci. 

"Selaku masyarakat dan pecinta olahraga sepak takraw, saya tidak mempermasalahkan persyaratan setor dana Rp500 juta itu dengan catatan jelas penggunaannya. Jangan sampai digunakan untuk kepentìngan lain.  Makanya, dana itu saya serahkan dalam bentuk cek yang harus dikonfirmasikan lebih dulu dengan saya jika ingin dicairkan untuk memastikan balon lain juga menyetorkan dana yang sama," ujarnya.  ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/