Polisi akan Panggil Munarman
"Kami akan memanggil (saksi, red), termasuk terlapornya dalam hal ini saudara Munarman, semoga bisa hadir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh Zainal Arifin dari Barisan Kstaria Nusantara. Laporan ini tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Munarman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (22) UU ITE dan atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP.
Sebagai pengingat, dalam konferensi pers di kantor Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin (7/12/2020) lalu, Munarman mengatakan, "fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, GoNews Group |