Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Djoko Tjandra menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (okezone.com)
Selasa, 22 Desember 2020 16:29 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2,5 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.

''Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,'' ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020), seperti dikutip dari okezone.com.

Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan Djoko Tjandra, yakni kesalahan itu dilakukannya saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

''Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut,'' kata Majelis Hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Sekedar informasi, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus 'cessie' Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/