Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
2
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Nasional
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Ini Formula Baru Gaji Pokok dan Tunjangan PNS, Berlaku Setelah 3 Syarat Terpenuhi

Ini Formula Baru Gaji Pokok dan Tunjangan PNS, Berlaku Setelah 3 Syarat Terpenuhi
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto. (bkn.go.id)
Jum'at, 18 Desember 2020 11:34 WIB

JAKARTA - Sistim penggajian pegawai negeri sipil (PNS) akan dibuat lebih sederhana. Tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan.

Dikutip dari inews.id, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Sedangkan formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Waktu pemberlakuan sistem baru ini, sebut Haryomo Dwi Putranto, sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

''Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,'' katanya, Jumat (18/12/2020).

Haryomo menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus menganalisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai mengevaluasi jabatan. Dengan begitu, semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, yang paling penting harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara.

''Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/