Home  /  Berita  /  Hukum

DPR Ingatkan Unjuk Rasa Tak Intervensi Proses Hukum terhadap MRS

DPR Ingatkan Unjuk Rasa Tak Intervensi Proses Hukum terhadap MRS
Dokumentasi aksi massa 212 pada Februari 2017 silam. (foto: dok./gonews.co)
Kamis, 17 Desember 2020 17:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Pernyataan tegas politisi NasDem ini, menyusul rencana aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

"Jangan sampai aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan tujuan untuk mengintervensi proses hukum yang berlangsung kepada Habib Rizieq Shihab," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Kabar yang beredar, akan turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut di antaranya, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Massa aksi menyebut diri mereka sebagai Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.

Belum diketahui, siapa saja tokoh yang akan hadir dalam aksi tersebut. Tapi kritikan atas penangkapan MRS dan imbauan agar pemerintah tak memberi angin segar pada komunis juga mengemuka dalam jumpa pers sebuah kelompok di Jakarta pada Kamis, siang.

Tokoh Reformasi, Amien Rais yang hadir di tengah-tengah kelompok tersebut bahkan menyarankan agar presiden RI, Joko Widodo untuk mundur, atau setidaknya membenahi apa yang dinilai Amien sebagai kesalahan-kesalahan dalam berpolitik.

Dalam kesempatan itu, Amie juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.

Sebagai pengingat, MRS ditahan aparat hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan Petamburan di masa pandemi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/