Home  /  Berita  /  Politik

Adhie Massardi: Republik Makin Tidak Asyik Kalau Wartawan Jadi Target Operasi

Adhie Massardi: Republik Makin Tidak Asyik Kalau Wartawan Jadi Target Operasi
Wartawan senior Eddy Mulyadi saat Investigasi ke KM 50 Tol Cikampek. (Foto: Tangkap layar Youtube)
Selasa, 15 Desember 2020 13:34 WIB

JAKARTA - Pemanggilan wartawan senior, Edy Mulyadi oleh aparat penegak hukum terus dikritisi. Salah satunya oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi. Dia tidak ingin aksi wartawan dalam mengungkap sebuah fakta justru harus berujung pada pemanggilan oleh aparat.

Dalam hal ini, Edy Mulyadi dipanggil polisi setelah melakukan reportase mengenai peristiwa di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Reportas bertujuan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang meninggal pada Senin pekan lalu (7/12).

"Jangan TO (target operasi) wartawan," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (15/12).

Menurutnya, pemanggilan ini justru akan membuat kehidupan berbangsa menjadi tidak lagi menyenangkan. Pasalnya wartawan memang bertugas mengungkap fakta atas sesuatu yang jadi polemik di publik.

"Jika mau diterus-teruskan, ini republik jadi makin nggak asyik," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta semua wartawan solid dan berpegangan tangan dalam mengawal kasus Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi telah dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kemarin, Senin (14/12).

Namun dia tidak memenuhi panggilan karena alasan ada kegiatan lain. "Enggak hadir dulu, ada kegiatan lain. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Edy.

Lalu siapakah Edy Mulyadi sebenarnya?

Nama Edy Mulyadi salah satu Wartawan Forum Network (FNN) tiba-tiba muncul ke permukaan, setelah beredar surat dari Bareskrim Polri yang bertujuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, video reportase wartawan senior Edy Mulyadi dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek hanya dalam satu hari telah ditonton lebih dari 1 juta kali. Edy Mulyadi mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan pada 7 Desember 2020 lalu.

Edy Mulyadi dikenal sebagai wartawan senior yang telah bekerja di beberapa media. Pria yang kerap disapa Edy itu ternyata pernah mencalonkan diri sebagai caleg PKS nomor urut 8 daerah pemilihan Jakarta III tapi gagal.

Pria kelahiran Jakarta, 8 Agustus 1966 itu memulai kariernya sejak 1991 sebagai wartawan Neraca. Edy melanjutkan pekerjaannya tersebut media-media besar seperti Media Indonesia, Metro TV, TPI dan juga Warta Ekonomi.

Edy juga merupakan salah satu penulis yang bergabung bersama kompasiana sejak 23 Mei 2014 dengan nama akun edymulyadilagi. Ia menulis dirinya sendiri sebagai seorang jurnalis, media trainer, konsultan/praktisi PR.

Dari beberapa tulisannya yang ia unggah di kompasiana, Edy disebut-sebut sebagai orang yang anti terhadap Presiden Jokowi. Ia juga diduga membuat tulisan-tulisan yang menyindir Presiden Jokowi dengan dalih dia adalah seorang wartawan senior.

Diketahui Edy juga dikenal sebagai ustaz, dan menjabat sebagai Sekjen GNPF Ulama sejak Juli 2019. Edy ternyata juga caleg gagal dari PKS dalam pemilihan legislatif April 2019 lalu.

Dia sempat maju mencalonkan diri sebagai caleg PKS nomor urut 8 daerah pemilihan Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Edy juga menulis salah satu buku yang berjudul "Sri Mulyani Neolib Lho" yang menyoroti berbagai kebijakan Sri Mulyani yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia dan negara, termasuk megaskandal Bank Century yang terjadi 2008 lalu.

Sebelumnya Edy membuat video yang diunggah melalui akun YouTube-nya @Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang dilihat detikcom, Edy mengatakan dia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50

Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co dan Tagar.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/