Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Hasil Swab Negatif, Polisi Langsung Cecar HRS dengan 10 Pertanyaan

Hasil Swab Negatif, Polisi Langsung Cecar HRS dengan 10 Pertanyaan
Habib Rizieq saat menjalani Swab Tes sebelum proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 12 Desember 2020 17:29 WIB
JAKARTA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke polisi karena takut ditangkap seperti dikatakan oleh pihak kepolisian usai menyandang status tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sehingga, pada hari ini Sabtu (12/12/2020), sang imam besar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq langsung menjalani pemeriksaan swab antigen. Hal itu merujuk pada ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

"Kemudian tindak lanjut yang kami lakukan sekarang ini adalah kami lakukan prokes swab antigen," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Yusri melanjutkan, Rizieq dinyatakan negatif dari pemeriksaan tersebut. Terkini, dia sedang menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka. "Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Informasi yang dilanisr GoNews.co dari Suara.com, imam besar FPI itu, hingga kini baru dicecar kurang lebih 10 pertanyaan oleh penyidik. Hal itu disampaikan oleh Sekretatis Umum FPI Munarman di sela-sela pemeriksaan Habib Rizieq.

Menurut Munarman pemeriksaan masih tahap awal dan belum masuk pada substansi pasal yang dituduhkan. "Sekitar 10-an lebih pertanyaan. Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ungkap Munarman.

Munarman turut menyampaikan pesan Habib Rizieq terkait pemeriksaannya kali ini. Kata dia, Habib Rizieq mengatakan jika pemeriksaan tersebut jangan sampai mengalihkan isu soal pembunuhan enam laskar FPI.

"Habib pesen kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," sambungnya.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/