Home  /  Berita  /  GoNews Group

Arisakti Kritisi Penetapan Tersangka MRS dan Pasal yang Digunakan

Arisakti Kritisi Penetapan Tersangka MRS dan Pasal yang Digunakan
Praktisi Hukum Arisakti Prihatwono dalam sebuah kesempatan. (foto: istimewa)
Jum'at, 11 Desember 2020 23:44 WIB

JAKARTA - Praktisi Hukum Arisakti Prihatwono menilai, tindakan kepolisian mentersangkakan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bertentangan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Dijelaskan dalam putusan tersebut bahwa penetapan tersangka harus terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka," kata pria yang akrab disapa Rico itu kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Karenanya, menurut Rico, kuasa hukum MRS bisa saja mengajukan praperadilan mengenai penetapan status tersangka terhadap MRS.

Lebih jauh, Rico menilai bahwa Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada MRS juga bisa disoal. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut," kata Rico.

Dengan adanya putusan MK tersebut, tegas Rico, "makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut,".

"Hubungan sebab-akibat tersebut harus dibisa dibuktikan di pengadilan sehingga orang yang menghasut dapat dipidana," tandas Rico.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kerumunan massa di Petamburan yang melibatkan MRS dan sejumlah orang. Selain MRS, polisi juga mentersangkakan 5 orang lainnya dengan pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Menurut Rico, pasal ini juga punya kelemahan untuk diterapkan pada kelima orang tersebut. Sebab, UU Kekarantinaan Kesehatan tidak mengatur soal tindak pidana pelanggaran PSBB. "Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur,".

"Dan perlu diingat, bahwa berdasarkan UU tersebut, status kekarantinaan kesehatan itu harus di-declare oleh pemerintah daerah secara jelas," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/