Home  /  Berita  /  Politik

Orasi Ilmiah, Sekjen MPR: Pembangunan Hukum Perlu Masuk Haluan Negara

Orasi Ilmiah, Sekjen MPR: Pembangunan Hukum Perlu Masuk Haluan Negara
Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono saat orasi ilmiah di hadapan Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXI Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” di Jakarta, Sabtu (5/12). (Foto: Istimewa)
Senin, 07 Desember 2020 23:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono mengatakan, menempatkan arah pembangunan hukum nasional dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) jauh lebih strategis daripada ditempatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Menurutnya, hal itu perlu adanya rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan model GBHN yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan menempatkan sistem pembangunan hukum nasional dalam Haluan Negara.

"Dan perlu memberikan kewenangan kepada MPR sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan haluan negara, serta mandat kepada Presiden dan lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan haluan negara tersebut," ujar Ma’ruf dalam keterangannya, Senin (7/12).

Hal ini diungkapkannya dalam orasi ilmiah di hadapan Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-XXI Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” di Jakarta, Sabtu (5/12). Ma’ruf membawakan orasi ilmiah dengan tema ‘Indonesian Legal Policy Outlook’ Masa Depan Pembangunan Hukum di Indonesia).

Ia menyebutkan titik tolak pertama kali hadirnya pembangunan hukum adalah sejak dideklarasikannya model hukum dan pembangunan pada tahun 1973.

Pembangunan Hukum yang merupakan salah satu strategi pembangunan nasional pada saat itu dikembangkan dan kemudian dicantumkan dalam GBHN sebagai penentu arah kebijakan pembangunan di bidang hukum.

Kendati demikian, lanjut Ma’ruf, setelah reformasi konstitusi (1999-2002) terjadi perubahan pengelolaan pembangunan hukum yakni pertama, penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN, kedua, ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, ketiga, diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Beranjak dari perubahan paradigma pembangunan hukum tersebut, maka menurut pandangan saya konsep pembangunan hukum dapat dilihat dari 2 (dua) rumah besar yakni GBHN dan SPPN yang dipotret dalam kerangka mewujudkan Masa Depan Pembangunan Hukum Di Indonesia," jelasnya.

Ma’ruf menuturkan dari arah kebijakan pembangunan hukum dalam GBHN tampak pembangunan hukum tidak hanya diarahkan pada proses legislasi saja, tetapi juga dalam hal-hal yang lebih substantif. Pertama, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat. Kedua, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat. Ketiga, meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

"Setelah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN diundangkan, mekanisme pembangunan nasional mengalami perubahan, yang sebelumnya diatur dan dituangkan dalam GBHN menjadi diatur dalam SPPN melalui pendekatan politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah (Top-Down); dan bawah-atas (Bottom-Up)," tuturnya

Dalam kenyataannya, bidang hukum dalam SPPN masih dalam tataran normatif (regulatif) saja, sedangkan aspek budaya hukum tidak tersentuh secara eksplisit. “Kerangka kebijakan regulatif ini dapat terlihat jelas dalam Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, yang menyatakan bahwa RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden,” katanya.

Dengan demikian secara konstitusional agenda pemilihan Presiden yang terjadi dalam periode lima tahunan, maka memungkinkan arah pembangunan hukum dapat saja berganti dikarenakan setiap Presiden akan menyusun arah kebijakan pembangunan hukum sesuai dengan visi dan misi masing-masing.

"Bahkan visi, misi dan program kerja Presiden terpilih (yang selanjutnya disusun sebagai RPJM Nasional) ternyata dalam beberapa hal (menyangkut materi dan arah pencapaian program) berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) terpilih. Maka, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah. Perbedaan ini akan memberikan konsekuensi berbedanya arah pembangunan hukum pada tingkat nasional dengan daerah," paparnya.

Oleh karena itu, Ma’ruf menegaskan, peletakan arah pembangunan hukum nasional dalam GBHN, jauh lebih strategis daripada dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Ada beberapa alasan, pertama, dapat mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini disebabkan pembangunan hukum nasional dilandasi oleh sistem nilai salah satunya nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.

Kedua, hukum dapat berlaku secara efektif di masyarakat. Setelah hukum dapat mengikuti perkembangan dinamika dalam masyarakat maka hukum nasional diharapkan akan dapat diberlakukan secara efektif di dalam masyarakat.

Ketiga, merupakan hal yang paling penting tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara Indonesia. Dalam pembangunan atau pembentukan hukum nasional yang berlandaskan kepada nilai atau sila Pancasila dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Keempat, arah pembangunan hukum akan bersifat menyeluruh. Pembangunan tersebut didasarkan atas kebutuhan dan kepribadian bangsa Indonesia. Disusun atas dasar asas kedaulatan rakyat yakni oleh lembaga yang merepresentasikan seluruh rakyat yakni MPR.

"Oleh karena itu menurut pandangan saya, meletakkan pembangunan hukum dalam kerangka GBHN atau Haluan Negara akan membentuk pembangunan hukum yang bersifat ideologis, visioner, integratif, menyeluruh, dan berkelanjutan," pungkasnya.

***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/