Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Pilkada 9 Desember, Masyarakat Diminta Waspada Berita Hoax

Jelang Pilkada 9 Desember, Masyarakat Diminta Waspada Berita Hoax
Dialog Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR RI, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Foto: Humas MPR)
Senin, 07 Desember 2020 23:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selama masyarakat aktif menggunakan teknologi Informasi, hoax tidak bisa dihilangkan seratus persen. Apalagi jelang Pilkada seperti sekarang. Padahal menggunakan teknologi Informasi, khususnya media sosial untuk menyebar hoax, sebenarnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena kehadiran Media Sosial seharusnya berfungsi untuk kebaikan masyarakat. Seperti informasi, hiburan, dan pendidikan.

Untuk mencegah meluasnya hoax pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informasi harus bersikap tegas. Pemerintah harus bisa mengatasi konten-konten yang menyebarkan hoax. Termasuk jika perlu harus mencabut izinnya.

"Jangan hanya mencabut teksnya saja, tapi harus sampai dasar-dasarnya. Jangan sampai orang yang melakukannya tidak dikenakan sanksi. Prinsip di perbankan bisa ditiru, kalau ada Direksi nakal, dia tidak bisa lagi jadi direksi di bank manapun," kata Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pernyataan itu disampaikan Azis Syamsuddin saat menjadi narasumber dialog Empat Pilar MPR, kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR RI, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Selain Azis Syamsuddin, dialog dengan tema Waspada Hoaks Jelang Pilkada 9 Desember, itu juga menghadirkan dua narasumber yang lain. Yaitu, Anggota MPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, M.Si, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Penegakan hukum terhadap para penyebar hoax makin penting apalagi mendekati Pilkada. Yaitu penegakan hukum yang tegas dan terukur, tidak boleh tebang pilih, dan harus berlaku adil. Prinsipnya, semua sama di depan hukum supaya menjadi pembelajaran bagi semua.

"Yang penting, bagaimana teman-teman di Media Center, Persatuan Wartawan, ini menggalang kekuatan sampai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa-desa bersatu untuk membasmi hoax. Kemudian parlemennya, MPR dan pemerintah melalui Menkominfo bersatu bersama wartawan melawan hoax. Kalau ini dilakukan potensi bertambahnya hoax akan dapat diminimalisir," kata Azis.

Bagaimanapun, hoax di Medsos itu kata Azis sifatnya fluktuasi. Sebentar ada nanti sebentar lagi akan hilang, karena itu harus diberantas tuntas sampai akar-akarnya. Apalagi menurut agama juga dilarang. Tidak ada di agama manapun yang membenarkan hoaks. Ini bisa dimengerti karena hoax itu menyebar kebencian, memfitnah, dan berita pesanan.

"Saya selalu berbicara sama teman-teman pressroom coba kualitas penulisannya ditingkatkan. Sehingga para penulisnya makin dikenal baik nasional maupun internasional," kata Azis.

Pernyataan yang lain disampaikan Anggota MPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, M.Si. Menurut Saan, dua hari jelang Pilkada serentak di 270 daerah, penggunaan Medsos adalah sebuah keniscayaan. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena itu kemungkinan munculnya hoax jelang Pilkada masih sangat besar.

"Disisa waktu yang ada, besar kemungkinan hoax di Medsos digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak datang ke TPS karena Covid-19. Bisa juga, menyebarkan isu tak benar terkait salah satu pasangan calon Kepala Daerah," kata Saan Mustopa.

Pendapat lain disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menurutnya, pada kontestasi Pilkada, peredaran hoax di media sosial tidak terjadi secara besar-besaran, laiknya Pilpres. Karena itu, Johnny G. Plate berharap, penurunan penyebaran hoax menjadi bukti pendewasaan demokrasi di tengah masyarakat yang semakin baik.

"Sejak 23 November -7 Desember terdapat temuan kasus total mencapai 1255 hoak, tersebar di 2087 konten, dalam platform digital. Dari jumlah tersebut 1832 diantara sudah di take down, tinggal tersisa 250 kasus. Kebanyaklan hoax tersebut disebar melalui FB, Twiter, Instagram, Youtube dan Tiktok," pungkasnya.

***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/