Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
2 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
1 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Sesuai Janji Jokowi, Apakah Hukuman Mati Menanti bagi Koruptor Dana Covid?

Sesuai Janji Jokowi, Apakah Hukuman Mati Menanti bagi Koruptor Dana Covid?
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Foto: Dok. Pribadi)
Minggu, 06 Desember 2020 13:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad amat menyayangkan pejabat yang ditangkap KPK gara-gara korupsi uang bencana. Menurutnya, hal itu sangat menyedihkan apalagi di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi.

"Sungguh sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," kata Suparji dalam siaran persnya yang diterima GoNews.co, Minggu (06/12/2020).

"Tindakan pejabat tersebut menunjukkan rendahnya integritas dan kuatnya nafsu harta," sambung Suparji.

Ia menilai bahwa para pejabat tersebut bisa dihukum mati karena perbuatannya. Hal ini juga sesuai dengan janji Presiden Jokowi. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dana bencana juga ada dasar hukumnya.

"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," paparnya.

Terakhir, ia meminta KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, lanjutnya, tidak boleh kendor dalam hal pengawasan pejabat.

"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/