Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Gratifikasi Bansos di Kemensos: Jatah JPB melalui PPK dan Sekretaris

Dugaan Gratifikasi Bansos di Kemensos: Jatah JPB melalui PPK dan Sekretaris
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (6/12/2020), di Jakarta. (gambar: tangkapan layar video tv one via kpk)
Minggu, 06 Desember 2020 07:25 WIB
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, jatah untuk JPB (Mensos RI Juliari Peter Baturabara, red) dalam dugaan gratifikasi terkait program bantuan sosial (bansos) penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2020, diberikan melalui MJS dan SN.

MJS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sementara SN adalah sekretaris di Kemensos RI.

"Untuk JPB, pemberian dilakukan melalui MJS dan SN. Uang diberikan pada hari Sabtu di Jakarta," kata Firli dalam jumpa pers, Minggu (6/12/2020) di Jakarta.

Sebagaimana telah menjadi pemberitaan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (ott) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin di berbagai tempat, terkait dengan program bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.

Sedikitnya 6 orang diamankan dalam ott tersebut. Selain MJS dan SN, KPK juga mengamankan WG diretur PT TPAU, AIM swasta, AS swasta, dan SJY swasta.

Firli menyebut, AIM dan AS adalah pihak yang memberi dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Dari mereka yang diamankan itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan dollar Singapura.

Berbagai pemberitaan menyebut, Mensos Juliari Peter Batubara datang 'menyerahkan diri' ke KPK pada Minggu dini hari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/