Home  /  Berita  /  GoNews Group

RDPU dengan DPR, Ferry J Kono: Masih Banyak Yang Belum Memahami Peran KOI

RDPU dengan DPR, Ferry J Kono: Masih Banyak Yang Belum Memahami Peran KOI
Sekjen KOI, Ferry J Kono bersama Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari.
Sabtu, 05 Desember 2020 01:28 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Bagi Komite Olimpiade Indonesia Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005 sudah mengakomodasi dan melindungi misi serta peran KOI sesuai dengan Olympic Charter. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan panitia kerja RUU SKN DPR RI, yang berlangsung Selasa (1/12/2020) lalu.

"Melihat perkembangan wacana tentang revisi UU SKN, KOI memandang masih banyak pemangku kepentingan olahraga yang belum memahami peran komite olimpiade nasional (NOC) secara jelas, kata Sekretaris Jenderal Ferry J. Kono.

“Dalam rapat dengar pendapat itu Pak Dede Yusuf selaku pimpinan pun merasa terkejut karena sebenarnya tidak mungkin KOI disatukan dengan lembaga lain karena pada dasarnya KOI sebagai NOC adalah perpanjangan tangan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jadi partisipasi sebuah negara dalam multisport event milik IOC dan asosiasinya, termasuk OCA, hanya bisa dilakukan melalui NOC, sehingga peran NOC dijaga dalam Olympic Charter,” ujar Ferry di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Tugas, fungsi, hak, dan kewajiban NOC diatur dalam Piagam Olimpiade bab 4 pasal 27. Misi utama dari sebuah NOC adalah mengembangkan, mempromosikan, dan melindungi Gerakan Olimpiade di negaranya sesuai dengan Piagam Olimpiade.

Selain itu, NOC juga memiliki peran, antara lain, untuk mempromosikan prinsip-prinsip dasar dan nilai Olimpisme di negaranya, terutama dalam bidang olahraga dan Pendidikan, mendorong olahraga prestasi dan olahraga publik, serta menolong pelatihan pengurus olahraga dengan menggelar kursus dan memastikan kursus itu berkontribusi dalam penyebaran prinsip-prinsip dasar Olimpisme.

NOC juga mendapat hak eksklusif sebagai perwakilan negaranya dalam Olimpiade dan gelaran multisport regional, kontinental, maupun kompetisi tingkat dunia lain di bawah IOC. Meski diperbolehkan untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintahan, NOC harus menjaga otonomi mereka dan menentang segala macam tekanan yang ada, termasuk tekanan politik hukum, agama, maupun ekonomi, yang mungkin akan membuat NOC tidak mematuhi Piagam Olimpiade.

Jika revisi UU SKN membuat Indonesia melanggar prinsip-prinsip dasar Olimpisme dan Piagam Olimpiade, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapat sanksi dari IOC. “Dalam Olympic Charter diatur bahwa Dewan Eksekutif IOC dapat memberikan sanksi maupun pembekuan sebuah NOC apabila ada undang-undang, hukum, atau regulasi apapun yang diberlakukan di negara itu, atau tindakan apapun dari pemerintah atau lembaga lain yang membuat aktivitas NOC terganggu,” ujarnya. 

Ferry meyakini hal itu tidak diinginkan oleh semua pemangku kepentingan olahraga nasional karena dapat menyebabkan Indonesia tidak dapat berpartisipasi dalam Olimpiade, Asian Games, SEA Games, dan gelaran internasional lain di bawah IOC. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77