Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ada Masalah dengan Dana Desa, Silahkan Adukan ke Kemendes, Ini Kontaknya

Ada Masalah dengan Dana Desa, Silahkan Adukan ke Kemendes, Ini Kontaknya
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Istimewa)
Rabu, 02 Desember 2020 20:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisigrasi (Kemendes PDTT) terbukti telah transparan dan terbuka kepada publik terhadap berbagai hal, apalagi untuk pembangunan desa yang pada hakekatnya harus dikawal oleh seluruh warga masyarakat dimanapun berada.

"Kita mengarahkan target pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, dimana ada 18 tujuan pembangunan yang menjadi goals masing-masing desa. Bukan hanya konsep arah pembangunan desa, juga termasuk cara mengukurnya," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (2/12/2020).

SGDs Desa nantinya jadi pijakan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jauh soal desa. Misalnya, arah pembangunan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan. Apakah desa sudah menggunakan dana desa untuk wujudkan pendidikan berkualitas.

"Apakah desa sudah melakukan ikhtiar untuk pertumbuhan ekonomi di desa," kata Gus Menteri.

Masyarakat yang mengadukan masalah atau peroleh infomasi bisa mengakses Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu Desa).

Laporan yang diterima akan diverifikasi dan masyarakat sebagai pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan. Secara akuntabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan.

Tata cara untuk pengaduan dan peroleh informasi . Awalnya Login https://sipemandu.kemendesa.go.id/

Selain pengaduan online, sobat desa juga bisa menghubungi langsung ke nomor telepon yang sudah disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi yaitu ke nomor 1500040

Bukan hanya via online dan telpon, bahkan KemendesaPDTT sudah menyiapkan nomor yang bisa sobat manfaatkan untuk mengirim sms pengaduan, yaitu ke nomor berikut : 0812 8899 0040 dan 0877 8899 0040

Masyarakat dapat juga melaporkan melalui akun media sosial resmi Kemendes PDTT di Facebook dan Twitter.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/