Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aktivis: Pemerintah Punya Kewenangan Besar dalam Memilih Vaksin

Aktivis: Pemerintah Punya Kewenangan Besar dalam Memilih Vaksin
Nukila Evanty (tengah) dalam sebuah talk show Women Working Group di Amerika Serikat beberapa waktu lampau. (foto: dok. istimewa)
Selasa, 01 Desember 2020 21:37 WIB
JAKARTA - Vaksin virus corona dari Sinovac, China, tinggal menunggu hasil pemantauan keamanan dan khasiatnya dari BPOM, pasca uji klinis diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.

Jika sesuai dengan pakem, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan dengan menerbitkan izin guna darurat atau emergency use authorization atas vaksin Sinovac, maka vaksin tersebut sudah boleh disuntikkan pada rakyat Indonesia.

Sementara langkah vaksinasi selanjutnya berpatok pada izin BPOM, badan ini juga pernah 'tak sejalan' dengan organisasi kesehatan dunia (WHO) mengenai penggunaan obat remdesivir untuk pasien Covid derajat berat yang dirawat di rumah sakit. Padahal, umum diketahui, bahwa peta jalan vaksinasi di Indonesia berjalan paralel dengan dunia.

Mantan eksekutif WHO bidang Kebijakan Obat-obatan yang juga pakar Farmakologi Klinik, Doktor Budiono Santoso dalam lansiran VOA Indonesia pada 29 April 2020 lalu mengungkapkan bahwa WHO membuat platform untuk kerjasama, untuk koordinasi, untuk distribusi, untuk akses dan sebagainya terkait dengan vaksin.

Sejalan dengan itu, ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof. Sri Rezeki Hadinegoro, mengatakan kepada suarapembaruan, Senin (9/11/2020), bahwa ada vaksin yang memang perlu izin dari WHO yakni vaksin yang diekspor atau diimpor. Pemberitaan lain, jurnalpresisi pada 24 Oktober 2020, malah menyebut bahwa Sinovac adalah vaksin yang direkomendasikan WHO sebagai salah satu badan PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) itu.

Terkait dengan vaksin, izin dari BPOM, dan juga rekomendasi WHO mengenai vaksin tertentu, Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. Daeng Mohammad Faqih kepada GoNews.co pada Selasa (17/11/2020) lalu mengungkapkan, masih terbukanya peluang BPOM menerbitkan izin edar atas vaksin Covid-19 yang tak direkomendasikan WHO.

"Sebetulnya itu tergantung pemerintahnya. Tapi memang, WHO memantau seluruhnya," kata Daeng di Senayan.

Terkait hal ini, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga pernah terlibat di united nation/PBB, Nukila Evanty, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia punya kewenangan besar dalam hal vaksin dalam negeri, sehingga tak harus sepenuhnya mengikuti rekomendasi WHO.

"Menteri dan negara kita punya kewenangan besar dalam pemberian dan memilih vaksin," kata Nukila kepada GoNews.co Selasa (1/12/2020).

Kewenangan besar itu kata Nukila, setidaknya dijamin Undang-Undang (UU) no 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) no 12/2017 tentang penyelenggaraan imunisasi.

"Dalam Permenkes itu ada kewenangan menteri dalam hal ini menteri kesehatan untuk menetapkan jenis imunisasi program dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). Komite ini juga ditetapkan oleh menteri," kata Nukila.

Bagaimana pun, vaksinasi massal sudah di 'depan mata'. Nukila yang merupakan aktivis perempuan asal Riau ini mendorong, agar vaksinasi berjalan sesuai aturan.

Jaminan kesehatan memang hak warga negara dan kewajiban negara, sebagaimana amanat Pasal 34 ayat 3 UU 1945. UU HAM 39/1999 juga menjamin hak kesehatan setiap orang. Tapi HAM juga menjamin hak setiap orang atas otonomi tubuh masing-masing mereka.

Sehingga, kata Nukila, "proses pemberian vaksin itu harus transparan dan dijelaskan maksud dan tujuannya oleh petugas kesehatan. Lebih lanjut, harus mendapatkan persetujuan dari calon pasien vaksin. Artinya, pemenuhan hak atas kesehatan akan sia-sia jika dilakukan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak transparan, terlebih lagi membahayakan serta memberikan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat, seperti pernah terjadi pada kasus vaksin palsu,".

Mengantisipasi adanya penolakan vaksinasi dari rakyat, Nukila mendorong pemerintah untuk efektif menyosialisasikan efek dan dampak vaksin bagi tubuh setiap rakyat Indonesia. Termasuk, jika ada potensi memicu munculnya penyakit lain pada tubuh penerima vaksin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/