Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenpora Siap Ambil Alih Tugas BOPI dan BSANK

Kemenpora Siap Ambil Alih Tugas BOPI dan BSANK
Menpora, Zainudin Amali. (Dok. Kemenpora)
Senin, 30 November 2020 22:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Pasca pengumuman pembubaran 10 lembaga lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) siap mengambil alih tugas Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional (BSANK). 

Menpora, Zainudin Amali dalam keterangan pers secara virtual, Senin (30/11/2020), mengatakan, pihaknya akan tangani langsung tugas kedua lembaga itu. “Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres tersebut, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenpora,’” kata Zainudin.

Untuk menjalankan tugas dari BOPI dan BSANK, Kemenpora akan melihat lebih dulu mekanismenya seperti apa, agar nanti tidak menjalani hal yang salah. Bahkan, Menpora siap berdiskusi dengan induk olahraga masing-masing cabor dan operator kompetisi untuk mengetahui permasalahan yang lebih detail.

“Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI. Kami akan menyesuaikan karena ini menyangkut olahraga profesional. Kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kita diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” jelas Zainudin.

Dia menegaskan, pihaknya setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pembubaran BOPI dan BSANK oleh Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi ,dan memperpendek birokrasi. “Kami tidak ingin membuat ribet birokrasi, karena itu arahan Presiden kepada kami para Menteri. Jangan buat rantai birokrasi menjadi panjang,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Zainudin Amali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus BOPI dan BSANK atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Selain BOPI dan BSANK, lembaga lain yang dibubarkan di antaranya adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi badan olahraga profesional.

Sementara BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain, untuk menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/