Home  /  Berita  /  Politik

MPR: Khikmah Kebijaksanaan 1928 bagi Pemuda Indonesia Hadir dari Riau

MPR: Khikmah Kebijaksanaan 1928 bagi Pemuda Indonesia Hadir dari Riau
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat Sosiaslisasi empat pilar MPR secara virtual di Tembilahan.(Foto: Humas)
Sabtu, 28 November 2020 15:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
TEMBILAHAN - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengaku bangga dengan Provinsi Riau. Menurutnya, Riau pernah memiliki raja dan kerajaan yang berani mengorbankan harta dan kehormatannya untuk mendukung NKRI.

Salahsatunya kata HNW, sapaan akrabnya adalah Sultan Syarif Kasim II, Raja dari kerajaan Siak Sri Indrapura Riau. Setelah proklamasi 17 Agustus, Sultan Syarif Kasim II menyerahkan kedaulatan kerajaan yang dipimpinnya kepada pemerintah NKRI DI Jakarta.

Sultan Syarif Kasim II memilih bergabung dengan NKRI dan menyerahkan tanah, mahkota kerajaan berbahan emas serta uang sebesar 13 juta Golden, setara dengan Rp. 1,3 triliun.

"Riau juga menjadi alasan bagi para pemuda-pemudi Indonesia menghadirkan khikmah kebijaksanaan yang luar biasa pada 1928. Yaitu, menjadikan Bahasa melayu menjadi bahasa persatuan. Padahal Bahasa Melayu tidak dipakai sebanyak Bahasa Jawa. Tapi Orang Jawa rela demi persatun dan kesatuan, menjadikan bahasa Indoneaia yang bersumber dari bahasa melayu menjadi bahasa nasional," kata Hidayat menambahkan.

Sejak peristiwa Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia memiliki bahasa nasional yang berlaku hingga kini. Bandingkan dengan Filipina yang sampai hari ini, tidak memiliki bahasa nasional. Mereka memakai bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Padahal, Inggris merupakan penjajah Filipina.

Sejarah seperti, itu menurut Hidayat patut dikabarkan kepada semua generasi muda. Agar kecintaan generasi Millenial kepada NKRI dan provinsi Riau khususnya semakin besar. Dengan demikian persatuan dan kesatuan Indonesia pun akan bertambah besar.

Sultan Syarif Kasim II memilih bergabung dengan NKRI. Ia juga menyerahkan tanah, mahkota kerajaan berbahan emas serta uang sebesar 13 juta Golden, setara dengan Rp. 1,3 triliun.

"Riau juga menjadi alasan bagi para pemuda-pemudi Indonesia menghadirkan khikmah kebijaksanaan yang luar biasa pada 1928. Yaitu, menjadikan Bahasa melayu menjadi bahasa persatuan. Padahal Bahasa Melayu tidak dipakai sebanyak Bahasa Jawa. Tapi Orang Jawa rela demi persatun dan kesatuan, menjadikan bahasa Indoneaia yang bersumber dari bahasa melayu menjadi bahasa nasional," kata Hidayat Nur Wahid saat memberikan materi 4 Pilar MPR di Tembilahan, Indragiri Hilir, melalui virtual bersama Yayasan Madani Cinta Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rabu (25/11/2020) lalu.

Sejak peristiwa Sumpah Pemuda kata HNW, bangsa Indonesia memiliki bahasa nasional yang berlaku hingga kini. Bandingkan dengan Filipina yang sampai hari ini, tidak memiliki bahasa nasional. Mereka memakai bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Padahal, Inggris merupakan penjajah Filipina.

Sejarah seperti, itu menurut Hidayat patut dikabarkan kepada semua generasi muda. Agar kecintaan generasi Millenial kepada NKRI dan provinsi Riau khususnya semakin besar. Dengan demikian persatuan dan kesatuan Indonesia pun akan bertambah besar.

Selain itu, Hidayat juga meluruskan istilah Sosialisasai Empat Pilar MPR. Istilah yang benar, itu adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR. NKRI Sebagai Bentuk Negara. Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara. "Jadi bukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Dan, bukan pula Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara," tandasnya.

MPR kata HNW, tidak pernah menggunakan istilah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sementara frasa Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Dan tidak boleh dipakai lagi.

"Pada era Ketua MPR (alm) Pak Taufiq Kiemas istilah yang digunakan adalah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Namun, istilah tersebut diyudicial review, dianggap mensejajarkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dengan tiga pilar lainnya. Akibatnya, MK melarang penggunaan istilah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara," tukasnya.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid mengoreksi pengucapan yang salah dari istilah Sosialisasi Empat Pilar, oleh beberapa anggota masyarakat di Indragiri Hulu.

Untuk mengganti istilah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang dilarang MK kata Hidayat, MPR melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. MPR juga mengajukan usulan nama pengganti, yaitu Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, beserta penjelasannya yang utuh.

"Usulan tersebut disetujui MK. Sejak itu dipakailah istilah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI," urainya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/