Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Duit Suap Benih Lobster Dipakai Edhy Prabowo Beli Tas Hermes, LV hingga Jam Rolex

Duit Suap Benih Lobster Dipakai Edhy Prabowo Beli Tas Hermes, LV hingga Jam Rolex
Konfrensi pers KPK, terkait prnangkapan Edy Prabowo.( Foto: Istimewa)
Kamis, 26 November 2020 04:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Politikus Partai Gerinda ini dijadikan tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah terkait perizinan tambak.

Setelah mendapatkan uang suap ini, Menteri Edhy Prabowo bersama istinya Iis Rosita Dewi dan sejumlah pejabat di Kementerian Perikanan lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Di sana, Edhy membelanjakan uang suap itu untuk membeli barang-barang mewah yang harganya fantastis. Seperti tas Hermes dan jam Rolex.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November.

Menurut Nawawi, duit yang dipakai untuk membelanjakan barang mewah itu baru sebagian. Yakni 750 Juta dari Rp3,4 miliar yang ada di Rekening BNI.

Nawawi merinci, operasi tangkap tangan terhadap Menteri Edhy bermula dengan adanya informasi dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. 

"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi. 

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 24 November, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. 

"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang penerima suap yakni SAS, APM, SW, AS dan AN. Sedangkan Sebagai pemberi hadiah adalah SYT.

Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/