Home  /  Berita  /  Politik

Langgar Administrasi, Kemenag RI Copot Rektor UIN Suska

Langgar Administrasi, Kemenag RI Copot Rektor UIN Suska
Akhmad Mujahidin. (Foto: Istimewa)
Selasa, 24 November 2020 14:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi mencopot Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin.

Informasi yang diperoleh GoNews.co, pencopotan Akhmad Mujahidin dari jabatan Rektor UIN Suska tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Dalam surat, yang bersangkutan diberi sanksi hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau.

Adapun dasar dari pencopotan tersebut, Kemenag menganggap Akhmad Mujahidin dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran keuangan Kampus UIN Suska Riau.

"Akhmad Mujahidin telah terbukti menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau," bunyi surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR Riau Drs H Achmad MSi meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk memberhentikan Rektor UIN Suska Riau Prof Ahmad Mujahidin dari jabatannya. Pasalnya Achmad menilai, banyak terjadi konflik di kampus tersebut sejak yang bersangkutan menjabat.

Hal ini disampaikan Achmad saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan menteri agama dan jajarannya. Video rapat itu sempat viral di media sosial, Selasa (8/9/2020) sore.

Dalam video viral tersebut Achmad menilai masalah yang terjadi di UIN Suska Riau sudah masuk kategori luar biasa. Sehingga dia pun meminta dengan tegas agar rektor diberhentikan secepatnya.

"Ini sebetulnya masalah UIN Suska Riau, Ini luar biasa, saya pada forum ini mengharapkan kepada bapak, berhentikan secepatnya Rektor UIN Suska Pekanbaru. Itu manajemen pondok pak, sudah beberapa kali diberitahu, tapi tidak juga. Ini data sebanyak-banyaknya saya bawa," ujar Achmad.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/