Home  /  Berita  /  Internasional

Aparat Keamanan Austria Gerebek Lebih 70 Rumah Umat Islam dan Tangkap 30 Muslim

Aparat Keamanan Austria Gerebek Lebih 70 Rumah Umat Islam dan Tangkap 30 Muslim
Polisi Austria. (republika.co.id)
Senin, 23 November 2020 08:55 WIB

WINA - Aparat keamanan Austria melakukan penggerebekan terhadap lebih 70 rumah milik umat Islam dan menangkap 30 Muslim.

Dikutip dari Republika.co.id, GCRL (Dewan Hak dan Kebebasan Jenewa) menilai otoritas keamanan Austria melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap umat Islam.

''Dewan Hak dan Kebebasan Jenewa (GCRL) sangat prihatin tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh otoritas keamanan Austria, selama penggerebekan yang dilakukan di empat provinsi, termasuk penangkapan sedikitnya 30 orang Muslim,'' ujar pernyataan itu mengutip middle east monitor, Ahad (22/11).

GCRL mengatakan, pelanggaran itu nyata ketika polisi Austria pada 9 November lalu, melakukan penggerebekan di lebih dari 70 rumah di empat provinsi di Austria. Dengan perintah yang diberikan adalah menangkap 30 Muslim.

Menurut laporan, dari 30 orang itu, diketahui beberapa diantaranya adalah mantan pejabat dari Dewan Agama Islam Austria, selain seorang karyawan di lembaga yang bertugas melatih guru agama di sekolah umum, dan juga termasuk akademisi, dokter, dan pejabat asosiasi

''Penggerebekan ini telah menunjukkan pengabaian yang jelas terhadap prinsip dasar hak asasi manusia dan aturan hukum di Austria, serta intimidasi dan dilebih-lebihkan untuk menyesatkan opini publik dengan apa yang disebut sebagai operasi keamanan yang berhasil melawan 'terorisme politik','' ucap GCRL.

GCRL mengindikasikan, kantor kejaksaan wilayah Styria memang mengatakan jika operasi tersebut tidak ada hubungannya dengan serangan teror di Wina pada 2 November. Namun demikian, menurut GCRL, langkah itu merupakan hasil dari investigasi intensif dan komprehensif yang dilakukan selama lebih dari setahun.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Austria Karl Nihamer mengatakan, operasi keamanan yang diluncurkan oleh polisi bertujuan untuk 'memutus akar politik Islam'.

Dia menyatakan, langkah itu juga menunjukkan bahwa masalah tersebut terkait dengan kampanye posisi politik atau orientasi agama, dan tidak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu.

Atas dasar itu, GCRL kembali menegaskan, operasi keamanan berdasarkan agama, keyakinan atau orientasi politik merupakan pelanggaran berat terhadap hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Terlebih, hal itu dijamin Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovensi Internasional.

''GCRL dengan tegas mengutuk serangan teroris, menyatakan solidaritas penuhnya dengan para korban, dan menekankan pentingnya menuntut pelaku penyerangan ini sesuai dengan hukum,'' kecam GCRL.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Peristiwa, Internasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/