Home  /  Berita  /  Hukum

Gugatan Ditolak di PTUN Padang, Kuasa Hukum Ninik Mamak 40 Nagari Agam Tuo Ajukan Banding

Gugatan Ditolak di PTUN Padang, Kuasa Hukum Ninik Mamak 40 Nagari Agam Tuo Ajukan Banding
Komplek pertokoan Pasar Atas (Pasa Ateh) Bukittinggi. (doc, Ist)
Jum'at, 20 November 2020 16:19 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim kuasa hukum Ninik Namak dari 40 Nagari Agam Tuo, Didi Cahyadi Ningrat dan rekan mengajukan upaya hukum banding sekaligus melaporkan tiga Hakim PTUN Padang, masing - masing, Fajri Citra Resmana, Mifta Sa'ad Chaniago dan Puan Adria Ikhsan ke Komisi Yudisial (KY), usai gugatan PTUN terkait kasus terbitnya sertifikat tanah Pasar Atas (Pasa Ateh) oleh Pemko Bukittinggi yang ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Padang.

"Terkait tak diterimanya gugatan kami dengan register perkara No.9/G/2020/PTUN.PDG," maka kami mengajukan banding, sekaligus kami melaporkan majelis hakim yang menyidang perkara ini ke KY," ucapnya Jumat 20 November 2020.

Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, alasan hakim tidak menerima memperhatikan Yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 88/K/TUN/1993 tertanggal 7 September 1993. Yurisprudensi itu menyebutkan, meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan pejabat, tetapi perkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus diajukan terlebih dulu ke pengadilan negeri karena merupakan sengketa perdata, tuturnya.

Padahal, hakim tidak seharusnya berpedoman pada Yurisprudensi tersebut, karena pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 tentang pendoman penyelesaian sengketa tindakan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, ulasnya.

"Jika Hakim berpedoman pada peraturan MA No.2 tahun 2019 tentang objek sengketa sertifikat hak pakai No. 21 tertanggal 7/03/2018, surat ukur No.62/2018 tertanggal 21/02/2018 dengan luas 18.740 meter persegi, tentu hakim akan mempertimbangkan surat gugatan yang telah kami masukkan," jelasnya.

"Untuk pokok perkara yang kami ajukan ini sudah jelas, termasuk saksi-saksi pun sudah jelas. Tiba-tiba ada putusan No.9/G/2020/PTUN.PDG secara elektronik yang tidak menerima gugatan kami. Untuk itu, kami ajukan proses hukum banding ke PTUN Medan," tukuknya.

Sebagaimana diketahui, para Ninik Mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, mengajukan gugatan ke PTUN Padang terkait terbitnya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasa Ateh Bukittinggi oleh BPN Bukittinggi.

"Ironisnya, upaya pemerintah kota Bukittinggi mensertifikatkan tanah Pasa Ateh tersebut sudah dimulai tiga bulan sebelum Pasa Ateh itu terbakar pada tahun 2017 lalu," tukasnya.

Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, usaha penerbitan sertifikat tanah Pasa Ateh tidak pernah sekali pun diajukan, diupayakan dan terpikir oleh pemerintahan sebelumnya.

Pada era pemerintahan sebelumnya, Walikota Djufri dan Ismet Amzis tidak pernah memikirkan untuk mensertifikatkan tanah Pasar Ateh karena mereka memahami dan mengetahui riwayat Pasa Ateh dari sejarah, serta buku yang diterbitkan tentang sejarah keberadaan Pasa ateh Bukittinggi sah ulayat 40 Nagari Agam Tuo, jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasa Ateh Pemilik Kartu Kuning, Yulius Rustam juga membeberkan urusan gugatan sertifikat tanah Pasa Ateh yang dilakukan oleh Ninik Mamak 40 Nagari tidak ada hubungannya dengan para Pedagang Pasa Ateh.

Karena saya lihat informasi yang beredar di media sosial, ada pihak yang menggiring opini publik seakan gugatan sertifikat tanah Pasa Ateh itu berkaitan dengan pedagang di Pasa Ateh, saya katakan sekali lagi itu tidak ada kaitannya, ujar Yulius Rustam.

"Opini publik yang dibuat oleh pihak yang tidak mengetahui pasti apa persoalan sebenarnya ini bahkan dengan keji menuduh kami para pedagang mengumpulkan iyuran untuk mendukung gugatan Ninik Mamak 40 Nagari ke ranah hukum, kami juga akan meminta klarifikasi kepada pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, tandasnya. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/