Home  /  Berita  /  GoNews Group

2 Obat Ini yang Disetujui BPOM sebagai Obat Covid-19

2 Obat Ini yang Disetujui BPOM sebagai Obat Covid-19
Tampilan layar lembar presentasi BPOM yang disampaikan dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (foto: zul/gonews.co)
Selasa, 17 November 2020 13:43 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui dua obat untuk mengobati Covid-19. Ini diketahui dari paparan BPOM dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

BPOM mengungkapkan, obat tersebut sudah disetujui penggunaannya sebagai obat Covid-19 karena telah didapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah didapatkan juga data yang cukup mengenai dua obat tersebut sehingga sudah dapat dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien.

Dua obat tersebut adalah Pavipiravir untuk pasien dengan derajat ringan sampai dengan sedang. Dan yang kedua adalah Remdesivir untuk pasien Covid-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

"BPOM dalam hal ini sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan obat (ini, red) dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata kepala BPOM, Dr. Penny K. Lukita dalam rapat tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/