Home  /  Berita  /  Nasional

KPK Ingatkan, Pilkada 2020 Jangan Jadi Ajang Memilih Koruptor

KPK Ingatkan, Pilkada 2020 Jangan Jadi Ajang Memilih Koruptor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (sinarharapan.co)
Jum'at, 13 November 2020 07:08 WIB

PEKANBARU -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan masyarakat, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 jangan dijadikan ajang memilih koruptor, melainkan arena memilih pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Nurul Ghufron menegaskan hal itu dalam acara Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Bengkulu, Riau, Jawa Barat (Jabar), dan Sulawesi Barat (Sulbar), di Ruang Garuda Gedung Daerah Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Kamis (12/11/2020). Pasangan Cakada di Riau, Jabar, dan Sulbar, mengikuti pembekalan lewat telekonferensi.

''Pilkada itu mahal. Banyak uang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada. Terlalu besar bangsa ini menghambur-hamburkan uang untuk Pilkada ketika bangsa ini pada akhirnya bukan memilih pemimpin daerah, tapi koruptor. Jangan sampai Pilkada 2020 malah menambah angka kepala daerah yang tertangkap KPK,'' ujar Ghufron, seperti dikutip dari rilis KPK yang diterima Goriau.com.

Berdasarkan data KPK, antara 2004 sampai Mei 2020, tercatat 397 perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat politik, salah satunya oleh kepala daerah, di 27 provinsi yang sudah ditangani KPK.

Khusus Provinsi Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat, jumlah perkara korupsi berturut-turut adalah sebanyak 22,64 persen atau 101 kasus. Provinsi Sulbar belum masuk dalam data KPK.

Jenis-jenis korupsi kepala daerah, sebut Ghufron, dapat dibagi ke dalam 5 (lima) modus. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (Bansos), program, pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah daerah (Pemda) di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, perizinan, mulai pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan.

''Yang keempat adalah benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Lima, penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,'' ungkap Ghufron. 

Lebih jauh, sambung Ghufron, KPK selama beberapa tahun belakangan telah memantau Pemda di seluruh Indonesia dalam Program Koordinasi dan Supervisi. Program ini bertujuan mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Yang menarik, kata Ghufron, data KPK memperlihatkan sejumlah Pemda belum memenuhi indikator yang ditetapkan.

Capaian Pemda peserta Pilkada di Bengkulu atas intervensi KPK di tahun 2019 menunjukkan hanya 4 (empat) Pemda di Bengkulu yang capaiannya di atas rerata nasional 2019, yaitu 74 persen. Capaian daerah lainnya, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Mukomuko, Lebong, dan Seluma, di bawah angka rata-rata nasional. Selain itu, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 47 persen aset Pemda yang bersertifikat. Juga, independensi dan kompetensi dalam PBJ untuk pemda di Bengkulu relatif masih rendah.

Capaian Pemda peserta Pilkada di Riau atas intervensi KPK di tahun 2019 memperlihatkan bahwa tata kelola dana desa di wilayah Riau masih perlu menjadi perhatian, terutama pada area transparansi dan penganggarannya. Lalu, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 17 persen aset Pemda yang bersertifikat. Manajemen ASN, terutama proses promosi mutasi dan rotasi, perlu pula menjadi perhatian kepala daerah agar terbebas dari benturan kepentingan.

Berikutnya, untuk Jabar, kompetensi dan independensi PBJ bagi Pemda di Jabar masih lemah dan di bawah angka rerata nasional. Kemudian, pengelolaan dan pengamanan aset daerah masih minim, hanya 23,1 persen jumlah aset pemda yang telah bersertifikat. Bahkan, di Tasikmalaya, sampai Agustus 2020, belum ada permohonan sertifikasi aset yang rampung. Di samping itu, tata kelola dana desa perlu menjadi perhatian, terutama ketepatan prioritas penggunaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pelaporan.

Untuk Sulbar, hanya 2 (dua) Pemda, yakni Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju, yang capaiannya di atas rerata nasional 2019. Lalu, kompetensi dan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum menjadi perhatian kepala daerah di Sulbar, karena belum ada Pemda di Sulbar yang menganggarkan APBD untuk APIP sesuai ketentuan Kemendagri. Pengelolaan dan pengamanan aset daerah juga masih minim, hanya 33 persen aset Pemda yang bersertifikat.

Karena itu, kata Ghufron, daerah butuh pemimpin daerah yang mampu membangun wilayahnya. Bangsa ini, lanjut Ghufron, tentu tak ingin Pilkada melahirkan para kepala daerah pembeli kuasa rakyat, yang setelah menjabat memperjualbelikan kewenangannya.

''Kami meminta para calon kepala daerah jangan memengaruhi pemilih untuk memilih bapak dan ibu hanya dengan iming-iming pemberian uang, barang, atau posisi tertentu. Sumber daya milik daerah, seperti anggaran, fasilitas, barang, dan sebagainya, jangan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye,'' tandas Ghufron.

Sementara itu, dalam pembukaannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Bengkulu Deddy Ermansyah mengatakan bahwa tantangan terbesar yang masih menghadang dalam Pilkada adalah masifnya politik uang. Sebab itu, katanya, kegiatan pembekalan Cakada merupakan salah satu momentum penting untuk membangun Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Ilham Saputra menuturkan bahwa tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, dan menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar.

''Juga, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar, merespons dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan,''ujar Ilham.

Lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengharapkan munculnya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Sejak 2005, katanya, ketika metode Pilkada Langsung diterapkan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan, seperti meminimalisir politik uang.

''Proses Pilkada saat ini ada tuntutan tinggi dari masyarakat, yang menginginkan adanya peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada. Oleh karenanya, ketika berbicara integritas Pilkada, sebagai calon kepala daerah harus menjaga proses ini sebaik-baiknya,'' ucap Harahap.

Agenda pembekalan bagi Cakada ini merupakan kegiatan yang keenam setelah sebelumnya diberikan kepada Cakada dan penyelenggara pilkada di 18 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembekalan seterusnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 19 November 2020 untuk tiga wilayah lainnya, yaitu Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan Cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id.***

Editor:hasan b
Sumber:rilis kpk
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/