Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah
Anggota Komisi XI DPR RI/Politisi PKS, Anis Byarwati di ruang kerjanya. (foto: ist.)
Sabtu, 07 November 2020 13:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan, pemerintah telah membuka kerjasama dengan Ormas/LSM dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19.

Hal ini, kata Anis, sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas/LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pernyataan Mendagri ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dirilis pada 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain untuk mempercepat penanganan Covid-19, kerjasama pemerintah dan Ormas juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas/LSM dalam penanganan Covid-19," papar Anis kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Ada pun skema Swakelola Tipe III ini, lanjut Anis, terdiri dari berbagai bentuk kegiatan, seperti penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sensus, survey, tata kelola hingga pengadaan barang dan jasa.

Legislator dari fraksi PKS ini memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi Ormas/LSM yang berminat mengakses program kemitraan dengan pemerintah tersebut. Di antaranya, Ormas/LSM tersebut sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 tahun terakhir.

Paparan Anis ini, juga Ia sampaikan dalam silaturahim dengan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) di Jakarta, Kamis (5/11/2020) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/